
Pendahuluan
Kedudukan polisi ditengah-tengah peruabahan masyarakat selalu bergelimang dengan berbagai tantangan. Kita boleh mengatakan tidak perubahan yang tidak melewati polisi, apalagi jika itu dilakukan melalui hukum. Hal ini dikatakan bahwa saat ini hukum adalah merupakan salah satu sarana rekayasa sosial yang berujung pada penambahan tugas Polri dalam setiap undang-undang yang baru lahir.[ii]
Polisi sebagai pelayan masyarakat sejak tahun 2001 telah banyak yang berubah, tetapi ada beberapa yang masih perlu di Reformasi, seperti Struktur, Perbaikan infrastruktur, Sistem, Postur dan Kultur yang hidup di internal kepolisian.[iii] Kultur internal dengan system sawer perlu dihilangakan, sehingga stigma preman di jajaran polisi akan hilang. Tidak jarang peristiwa yang ada kelihatan konyol dilakukan oleh oknum Polisi yang tidak professional, misalnya menangkap orang dengan harapan agar ada kilas balik berupa dengan cara membayar dan sebagainya. Setelah masyarakat bereaksi atas tindakan tersebut oknum akan buka info bahwa untuk setoran sama komandan.
Polisi secara institusi merupakan organisasi yang amat sering dipersalahkan oleh masyarakat akibat oknum yang bertindak tidak sesuai dengan Protap yang ada serta kurang memahami budaya lokal yang hidup ditengah2 masyarakat. Masyarakat secara kebiasaan sangat piawai untuk menyalahkan Polisi, tetapi secara fakta memang polisi sangat tepat untuk selalu disalahkan, sebab “motto” yang ada sebagai pelayan masyarakat sering berubah menjadi minta dilayani oleh masyarakat.
Polisi
Kesan seram dan angker masih ada di institusi kepolisian, stigma kasar dan brutal masih lama untuk bisa dihilangkan, karena faktanya banyak pengaduan masyarakat yang tidak diterima oleh polisi, misalnya permasalahan pertanahan dan korban kekerasan yang dilakukan polisi. Membela korp polisi bagi seorang oknum polisi wajib, tetapi hingga menutupi kebobrokan polisi kurang pantas bila institusi polisi mau berubah.
Polri yang mempunyai peran sebagai pelayan masyarakat seyogianya mengedepankan tugas dan tanggungjawab dari pada sekedar berbuat hal-hal yang tidak berkenan di hati masyarakat. Polri masa depan harus meningkatkan hal-hal berupa:
1. Disiplin
2. Dedikasi
3. Kemampuan menahan emosi
4. Salam dan sapa
5. Sportivitas
6. Kejujuran (soal temuan dan kehilangan)
7. Profesionalisme.[v]
Polisi
Polisi masyarakat adalah polisi
Buku Berjudul Polisi Sipil dalam Perubahan sosial di
Reformasi sebaiknya dimulai dengan menanyakan kesediaan bangsa kita sendiri untuk “membiayai polisi-polisinya”. Keamanan itu tidak Cuma-Cuma, karena ada “the price of safety”. Selama ini, masyarakat kita masih lebih banyak menuntut daripada mengerti.
Reformasi menjadi sipil. Ciri penting dari reformasi kepolisian
Reformasi POLRI memang panjang dan memakan waktu lama, bahkan ada yang meramalkan butuh waktu satu generasi. Kendatipun lama, kalau kita tidak secara determinatif memulainya, maka ia hanya akan menjadi semakin lama lagi. Ramalan tersebut dapat dimengerti, karena reformasi POLRI yang kita hadapi bukan perubahan kecil atau sedang, POLRI kita sudah terlalu lama berada dalam “keadaan rusak” dan “dirusak”, oleh karena itu pembangunannya juga membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Dalam suasana mendesak seperti sekarang ini kita dihadapkan kepada dua pilihan prioritas yaitu (1) manusia atau (2) materil/fisik.
Dengan membuat pilihan tersebut maka pendidikan dan pelatihan menjadi primadona. Sehubungan dengan pendidikan, rekruitmen juga diperbaiki untuk mendapatkan manusia-manusia yang “cocok untuk pekerjaan Polisi”.
Suatu pilihan tipe, model,
Pelayan Masyarakat
Seiring dengan perkembangan ilmu manusia, kecerdikan polisi juga harus mampu mengimbanginya sehingga tidak satupun yang terlewatkan ragam kejahatan yang ada. Hal ini merekomendasikan jenis2 satuan di jajaran polisi harus ditambah dan terus berkembang sampai aspek terkecilpun dapat diakomodir oleh polisi.
Satuan yang ada saat ini penggunaannya kurang efektif, karena alasan klasik tidak ada job khusus, sehingga seperti brimob misalnya banyak yang dikaryakan di perusahaan perkebunan baik Nasional maupun swasta. Pelayanan semacam ini perlu di evaluasi sebab kecenderungannya Negara menegasikan peran utama polisi dan membiarkan oknum2 tersebut melakukan transaksi bisnis keamanan dan nyata2 dibiayai Negara.
Masyarakat membuat pengaduan sering mendapat penolakan dari Polisi, hal ini kita jumpai dalam kasus-kasus pertanahan. Terjadinya kekerasan atas masyarakat petani pada saat diadukan sering mendapat penolakan sehingga pelayanan di bidang ini sekedar buah bibir untuk di terima sama masyarakat.[viii]
catatan;
[i] Prof.Dr.Satjipto Rahardjo, SH, Polisi Sipil Dalam Perubahan Sosial di Indonesia, Buku Kompas, Jakarta Maret 2002, halaman 3.
[ii] Ibid
[iii] Belajar Senyum di Negeri Sakura, Pensil 324 Jakarta, halaman iii
[iv] Op. Cit
[v] AKP Hennry Budiman, dalam Belajar Senyum di Negeri Sakura, Pensil 324 Jakarta, halaman 3 s/d 10.
[vi] Loc. Cit
[vii] Ibid, halaman 27
[viii] Pengalaman Kasus Pergulaan dan Kasus PT. Sawita Leidong Jaya di Aek Kanopan yang diadukan oleh masyarakat pada tanggal 3 September 2008, diwakili ketua kelompok Tani.