oleh :Zulfan Efendi (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
Pendahuluan
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kesejahteraan bangsa Indonesia, sehingga hubungan bangsa Indonesia dengan tanah bersifat abadi. Hubungan bangsa Indonesia dengan tanah yang merupakan kekayaan nasional sangat menentukan kesejahteraa, kemakmuran, keadilan, keberlanjutan dan harmoni bagi bangsa dan Negara Indonesia.
Tanah merupakan salah satu komponen dari hak asasi manusia (HAM). Setiap orang harus diberi akses untuk memperoleh, memiliki, memanfaatkan dan mempertahankan bidang tanah yang akan atau yang sudah dimilikinya, sebagai hak dasar, hak atas tanah sangat berarti bagi eksistensi seseorang, kebebasan harkat dirinya sebagai manusia sehingga pemenuhannya harus selalu diupayakan. Setiap kebijakan dan tindakan pemerintah yang bermaksud untuk mengurangi atau meniadakan hak atas tanah dan hak lain yang ada diatasnya milik warga masyarakat, akan mempengaruhi terhadap eksisensi dan keutuhan HAM.[1] Kendala yang dihadapi adalah pertumbuhan penduduk terus meningkat, sedangkan ketersediaan tanah yang sangat terbatas. Karena terbatasnya tanah yang tersedia dan kebutuhan akan tanah semakin bertambah, dengan sendirinya akan menimbulkan benturan-benturan kepentingan akan tanah, yang berakibat akan menimbulkan permasalahan atas tanah.
Petani merupakan kelompok masyarakat yang aktivitasnya sehari-hari selalu berhubungan dengan tanah. Seorang petani hanya disebut petani, bukan buruh tani, apabila iamemiliki lahan yang cukup untuk menopang kehidupan keluarganya. Salah satu pokok permasalahan dalam pembangunan pertanian di Indonesia adalah sempitnya rata-rata penguasaan lahan dan minimnya hak para petani yang menyangkut dengan agraria sehingga program yang dikembangkan Departemen Pertanian belum sepenuhnya berjalan seperti yang direncanakan.
Berdasarkan alasan di atas maka muncul permasalahan baru yaitu kemiskinan. Menurut Yando Zakaria dkk, persoalan kemiskinan tersebut berpangkal dari adanya konsentrasi atau penumpukan penguasaan tanah dan pemanfaatan tanah berserta sumber daya alamnya yang sengaja di biarkan berkembang.[2]. Ketimpangan dalam penguasaan tanah dan pemanfaatan sumber daya alam akan sangat menentukan dinamika hubungan antar lapisan sosial. Selain masalah kemiskinan dan tingginya asset agraria pada sebagian kecil masyarakat terdapat permasalan lain yaitu tingginya sengketa dan konflik pertanahan, semakin menurunnya kualitas lingkungan hidup serta lemahnya akses sebagian terbesar masyarakat terhadap hak-ak dasar rakyat termasuk terhadap sumber-sumber ekonomi keluarga. Reforma agraria sebagai strategi dan langkah pembangunan telah terbukti dalam sejarah dan dalam pengalaman Negara-negara lain mampu mengatasi persoalan mendasar di atas dan sekaligus mampu mewujudkan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan.
Pengertian Reforma Agraria
Pengertian Reforma Agraria sama halnya dengan Landreform dan Agrarian Reform. Istilah reforma agraria atau agrarian reform tidak kalah populer penggunaannya terutama oleh lembaga-lembaga internasional.[3]
Gunawan Wiradi mengungkapkan bahwa istilah reforma agraria yang digunakannya mengganti istilah landreform dan agrarian reform dengan pengertian sebagai usaha untuk melakukan perombakan struktur penguasaan tanah.[4]
Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, menyatakan bahwa reforma agraria sebagai landreform plus, artinya reforma agraria adalah landreform didalam kerangka mandat konstitusi, politik, dan undang-undang untuk mewujudkan keadilan dalam P4T (penataan atas penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah) ditambah dengan access reform.[5]
Secara harfiah reform berarti perombakan atau perubaan sedangkan land artinya tanah. Dengan demikian landreform artinya perubahan dasar dari struktur pertanahan. Pengertian dasar dari landreform di seluruh negara adalah sama. Namun tujuan dari kegiatan pelaksanaannya disesuaikan dengan pandangan hidup, keadaan alam dan perkembangan budaya masing-masing bangsa/Negara tersebut.[6]
Boedi Harsono menyatakan bahwa landreform itu didalam arti sempit merupakan tindakan-tindakan didalam rangka Agrarian Reform Indonesia. Dan dalam arti luas, landreform meliputi perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan yang bersangkutan dengan penguasaan tanah.[7]
Menurut Cohen, SI, seperti yang dikutip oleh Suardi Agraria Reform adalah sebagai upaya yang luas dari pemerintah yang mencakup berbagai kebijakan pembangunan melalui redistribusi tanah, berupa peningkatan produksi, kredit kelembagaan, pajak pertanahan, kebijakan penyakapan dan upah, pemindahan dan pembukaan tanah baru.[8]
Reforma agraria merupakan suatu keharusan yang ddalam pelaksanaannya disebut Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Makna Reforma Agraria adalah rekonstrukturisasi penggunaan, pemenfaatan, penguasaan, dan pemilikan sumber-sumber agraria, terutama tanah yang mampu menjamin keadilan dan keberlanjutan peningkatan kesejahteraan rakyat. Apabila makna ini didekomposisi, terdapat lima komponen mendasar didalamnya, yaitu :
Reskontsrukturisasi pengguasaan asset tanah kearah penciptan struktur sosial-ekonomi dan politik yang lebih berkeadilan (equality)
Sumber peningkatan kesejahteraan yang berbasis keagrariaan (welfare)
Penggunaan/pemanfaatan tanah dan faktor-faktor produksi lainnya secara optimal
(efficiency)
Keberlanjutan (substinability) dan
Penyelesaian sengketa tanah (harmony)
Di Indonesia landreform dibagi kedalam dua bagian:
Landreform dalam arti luas, yang dikenal dengan istilah Agraria reform/Panca Program, terdiri dari:
Perombakan hukum agraria
Penghapusan hak-hak asing dan konsensi-konsensi kolonial atas tanah
Mengakhiri penghisapan feodal
Perubahan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan hukum yang berkaitan dengan penguasaan tanah (landreform dalam arti sempit) dan
Perencanaan persediaan peruntukan
dan penggunaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Kelima
program ini dapat diartikan sebagai landreform dalam arti luas.
Landreform dalam arti sempit, menyangkut perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah. Selanjutnya ketentuan ini akan digunakan dalam cara yang lebih terbatas yang mengarah pada program pemerintah menuju pemerataan kembali pemilikan tanah.[9]
Di dalam Peraturan Pemerintah No 224 Tahun 1961 menjelaskan tentang tanah-tanah Objek dari Reforma Agraria/landreform. Tanah objek landreform adalah tanag-tanah dalam rangka pelaksanaan landreform akan dibagikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 PP ini adalah sebagai berikut :
Tanah-tanah selebihnya dari batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 56 Tahun 1960 dan tanah-tanah yang jatuh pada Negara, karena pemiliknya melanggar ketentuan undang-undang tersebut.
Tanah-tanah yang diambil pemerintah, Karena pemiliknya bertempat tinggal di luar
daerah.
Tanah-tanah swapraja dan bekas
swapraja yang telah beralih kepada negara, sebagai yang dimaksud dalam dictum keempat huruf A UUPA.
Tanah-tanah lain yang dikuasai langsung oleh negara, yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria.[10]
Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan permohonan Penegasan Tanah Negara menjadi objek Landreform, menyatakan tanah-tanah Negara lainnya yang akan diteaskan menjadi objek Landreform oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional meliputi;
Tanah Negara bebas
Tanah bekas hak erfpacht
Tanah-tanah bekas hak guna usaha yang telah berakhir waktunya dan tidak diperpanjang oleh pemegang hak atau telah dicabut/dibatalkan oleh pemerintah.
Tanah-tanah kehutanan yang telah digarap/dikerjakan oleh rakyat dan telah dilepaskan haknya oleh instansi yang bersangkutan
Tanah-tanah bekas gogolan
Tanah-tanah bekas hak adat/ulayat.
Hak Petani
Yang dimaksud dengan petani adalah orang yang aktif mengolah tanah sebagai sumber nafkah. Orang yang memiliki tanah pertanian yang luas atau tuan-tuan tanah (landlords), namun tidak aktif mengusahakannya alias menyewakan tanahnya kepada orang lain tidak digolongkan kepada petani.[11]
Hak-hak atas tanah akan mulai dibicarakan ketika 2 hal besar digabungkan, yaitu tanah atau wilayah (obyek) dan orang (subyek). Selama kedua hal tersebut terpisah secara parsial, maka hak-hak atas tanah bukanlah menjadi suatu hal yang penting atau bahkan tidak dibicarakan sama sekali. Pentingnya pengaturan hak-hak atas tanah di Indonesia makin dirasakan seiring pertambahan penduduk dan meningkatnya tingkat pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
Kebutuhan akan tanah di Indonesia kemudian melahirkan pembentukan Hukum Tanah Nasional (HTN). Pembentukan HTN yang diawali lahirnya UUPA berusaha melakukan unifikasi hukum tanah adat dan barat menjadi hukum tanah yang bersifat tunggal[12 Unifikasi hukum tanah dalam UUPA berupaya melembagakan hak-hak atas tanah yang baru. Pembentukan HTN kemudian dikuti dengan dikeluarkannya berbagai peraturan perundang-undangan baru. Hasilnya, hak-hak atas tanah yang baru dapat dibuat dalam hierarki yang berjenjang sebagai berikut:
1. Hak Bangsa (Pasal 1);
2. Hak Menguasai dari Negara (Pasal 2 ayat (1);
3. Hak Ulayat[13(Pasal 2 ayat (4);
4. Hak-hak perorangan (Pasal 16); terdiri dari :
Hak Milik,
Hak Guna Usaha,
Hak Guna Bangunan,
Hak Pakai,
HakSewa,
Hak Membuka Tanah,
Hak Memungut Hasil Hutan,
Hak lain yang ditetapkan UU dan yang bersifat sementara sesuai Pasal 53. Sesuai dengan Pasal 10, maka pengertian perorangan adalah orang dan badan hukum.
5. Hak Tanggungan (UU Nomor 4 Tahun 1996);
Hasil "Konferensi Nasional Pembaruan Agraria untuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Asasi Petani" (Komnas HAM, dkk, 17-20 April 2001) di Cibubur Jakarta telah merinci peta situasi dan kondisi serta argumen-argumen pokok sebagai dasar pijakan hak asasi petani. Mukadimah Deklarasi Cibubur menyatakan: "... sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Negara wajib mengakui hak-hak petani untuk mencapai taraf penghidupan yang layak bagi diri dan keluarganya, dan hak untuk bebas dari kelaparan, melalui tindakan pembaruan agraria".
Deklarasi hak asasi petani mencakup 8 bagian dan 67 tujuh butir, meliputi; hak-hak petani atas hidup dan atas penguasaan dan pemakaian sumber daya alam dan kemampuan pribadinya; hak petani atas produksi dan konsumsi, serta pemasaran produk, pengadaan asupan, dan jaminan mutu akan produknya. Diuraikan pula hak petani untuk berorganisasi, dan melanjutkan keturunannya serta makhluk hidup lainnya yang menjamin kelangsungan hidupnya, dan hak atas pengungkapan.[14]
a.Hak Kepemilikan
Hak yang paling utama yang sebenarnya harus dimiliki petani adalah hak kepemilikan tanah. Kepemilikan atas tanah merupakan hak asasi petani yang harus dipenuhi oleh negara. Kewajiban negara untuk menyediakan lahan yang cukup buat petani, sejalan dengan konstitusi yang menyatakan bahwa kekayaan negeri ini dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 No 1960 dengan jelas menyatakan bahwa petani harus memiliki tanah untuk bisa disebut sebagai petani. Hak milik merupakan hak yang paling kuat atas tanah, yang memberikan kewenangan kepada pemiliknya untuk memberikan kembali suatu hak lain diatas bidang tanah Hak Milik yang dimilikinya tersebut.[15]Negara dapat menyediakan lahan dan tanah untuk para petani khususnya dan masyarakat umumnya dengan cara melihat status kepemilikan tanah seseorang yang melampaui batas kewajaran, jauh dari tempat tinggalnya atau pemilik lahan tidak aktif mengolah lahan sehingga tanah tidak dapat dipergunakan secara maksimal.
Di dalam pokok pikiran yang terkandung didalam pasal 10 UUPA adalah larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee (guntai); seseorang tidak berada (absent) di atas lahannya untuk dapat mengolahnya sendiri secara aktif, disebabkan berbagai hal karena jarak tertentu, beda kecamatan dan lain sebagainya[16]
Pasal 3 ayat (1) P.P No. 224 Tahun 1961 : “pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya, … wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tepat letak tanah iu atau pindah ke kecamatan letah tanah tersebut”.[17]
Ketentuan pasal ini terdapat pengecualian yaitu bagi pegawai negeri dan pemilik yang bertempat tinggal berbatasan dengan letak tanah (diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan (4) PP No 224 Tahun 1961). Menyangkut dengan larangan kepemilikan tanah yang diluar batas kewajaran, Pasal 7 UUPA menegaskan “Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan”.
A.P Parlindungan menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 UUPA dalam literature terkenal dalam larangan Latifundia atau di Philipina juga dikatakan Hacienta, artinya larangan penguasaan tanah yang luas sekali sehingga ada batasan maksimum seseorang boleh mempunyai tanah terutma tanah pertanian[18]
Pasal 17 UUPA : ayat (1)Dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) diatur luas maksimum tanah…” ayat (2) Penetepan batas maksimum termaksud dalam ayat 1 pasal ini dilakukan dengan peraturan perundangan di dalam waktu yang singkat.
Untuk merealisasikan amanat Pasal 17 (2) tersebut maka llahirlah Perpu No 56 Tahun 1960. berdasarkan ketentuan Pasal 22 UUD dan melalui Undang-undang No 1 Tahun 1961 maka disahkan menjadi Undang-undang No 56 Prp Tahun 1960 tentang penetapan batas luas pertanian. Pasal 8 Undang-undang No. 56 Prp Tahun 1960 : “Pemerintah Mengadakan Usaha-usaha agar supaya setiap petani sekeluarga memiliki tanah minimum 2 hektar”.
Di dalam penjelasan Pasal 8 diatas “usaha-usaha yang harus dijalankan untuk mencapai tujuan, supaya setiap keluarga petani mempunyai 2 hektar ialah terutama ekstensifikasi tanah pertanian dengan pembukaan tanah secara besar-besaran di luar jawa, transmigrasi, dan industrialisasi.
Tampil Anshari berpendapat bahwa sudah saatnya batas minimum tanah pertanian ditinjau kembali agar ditetapkan lebih rendah di bawah 2 hektar karena jumlah petani semakin besar[19]. Begitu pula jika dihubungkan dengan perkembangan ilmu dan teknologi batas minimum 2 hektar sudah tidak sesuat lagi, banyak ahhi mengusulkan agar ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata, misalnya untuk pulau jawa cukup 0,5 hektar saja[20]
Pemerintah melarang pemilikan tanah yang demikian adalah demi kepentingan sosial dan perlindungan tanah, dan pemilik tanah dapat menyelamatkan haknya sebelum disita negara dengan cara:
Tanah tersebut dijual kepada masyarakat disekitar lokasi
Ditukarkan kepada penduduk setempat
Salah satu anggota keluarga pindah tempat tinggal
Diberikan secara sukarela kepada penduduk setempat (biasanya berupa wakaf atau hibah [21]
b.Hak Ulayat
Pada prinsipnya para petani dipedesaan memiliki suatu perkumpulan masyarakat adat. Pada masyarakat adat ini dikenal dengan suatu ketentuan yang dipatuhi oleh masayarakat adat yang dikenal dengan hukum adat. Dikalangan masyarakat adat bentuk utama penguasaan tanah disebut dengan hak ulayat.
Secara kewilayahan, persekutuan hidup setempat ini terkait pada suatu wilayah teritorial tertentu. Hak-hak adat hidup dan meleka pada wilayah teritorial yang menjadi wilayah persekutuan hidup setempat itu. Kesatuan wilayah teritorial inilah yang disebut sebagai wilayah dibawah “hak ulayat” persekutuan hidup setempat itu.[22]
Hak ulayat menurut Van vollenhoven seperti yang dikutip R. Susanto mengatakan bahwa hak ulayat adalah hak atas tanah dari persekutuan-persekutuan hukum hanya di Indonesia, yang tidak dapat dilepaskan untuk selama-lamanya dan yang mempunyai dasar keagamaan (religi)[23]
Pasal 5 UUPA 1960 juga memberikan pengakuan bahwa "Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat…"
Walaupun kemudian dipagari dengan "sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional .. sosialisme Indonesia ... unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama". Pasal 6 UU No. 10 Thn. 1992 memberikan dasar hak penduduk yang meliputi:
Hak penduduk sebagai diri pribadi yang meliputi hak untuk membentuk keluarga, hak mengembangkan kualitas diri dan kualitas hidupnya, ...
Hak penduduk sebagai anggota masyarakat yang meliputi hak untuk mengembangkan kekayaan budaya, hak untuk mengembangkan kemampuan bersama sebagai kelompok, hak atas pemanfaatan wilayah warisan adat, serta hak untuk melestarikan atau mengembangkan perilaku kehidupan budayanya;
Hak penduduk sebagai warga negara yang meliputi pengakuan atas harkat dan martabat yang sama, hak memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya;
Hak penduduk sebagai himpunan kuantitas yang meliputi hak untuk diperhitungkan dalam kebijaksanaan perkembangan kependudukan dan pernbangunan keluarga sejahtera
Selama ini ada kekeliruan penafsiran tentang hak ulayat. Dewasa ini hak ulayat lebih banyak ditafsirkan atau dilihat sebagai hak pemanfaatan bersama. Konsepsi ini sebenarnya tidak salah. Sebab dalam konsep “hak ulayat” itu memang terkandung pengertian bahwa wilayah tertentu itu adalah wilayah yang dimiliki atau dikuasai secara bersama-sama oleh seluruh warga persekutuan hidup setempat yang bersangkutan.[24]
Pada dewasa ini eksistensi hak ulayat setelah berlakunya UUPA masih diakui sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UUPA dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[25]
Pasal 3 UUPA : … pelaksanaan hak ulayat dan hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi.[26]
Pasal 14 (1) Konvensi ILO 169[27] menyatakan bahwa:
Hak-hak kepemilikan dan kepunyaan masyarakat adat tersebut atas tanah yang mereka huni secara turun temurun harus diakui. Selain itu, perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat untuk menjamin hak-hak mereka atas tanah yang tidak secara ekslusif mereka huni namun mereka telah turun temurun memanfaatkannya untuk menunjang kehidupan dan aktifitas adat mereka. Sehubungan deng. hal itu juga, perlu dilakukan tindakan yang khusus terhadap masyarakat nomaden dan peladang bergilir.
Kriteria penentu tentang keberadaan hak ulayat terdiri dari tiga unsur, yakni : adanya masyarakat hukum adat tertantu, adanya hak ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup dan tepat mengambil kepeluan hidup masyarakat hukum adat itu, dan adanya tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan, dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditatati oleh masyarakat hukum adat itu[28]
c.Hak Atas Lingkungan Hidup
Di dalam hak atas lingkungan hidup menurut hukum adat tiap-tiap anggota persekutuan hukum mempunyai hak untuk membuka tanah hutan atau berlukar dalam lingkungan persekutuan hukum dengan izin kepala pesekutuan. Jika kemudian ternyata bahawa tanah itu tidak dilanjutkan diolah dengan sebagaimana mestinya dan dibiarkan menjadi belukar atau hutan lagi maka ia dapat ditegur oleh kepala pesekutuan dan harus memilih antara 2 hal :
1. Mengolah tanah itu
2. Menyerahkan tanah itu kepada orang lain untuk digarap[29]
Pasal 5 UU No 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup, juga memberikan hak kepada setiap masyarakat untuk mengelola lingkungan hidup.
Ayat (1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ayat (2) setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Ayat (3) setiap orangmempunyai hak berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidupsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku.[30]
Pasal 46 ayat (1) UUPA juga memberikan pengakuan akan haknya rakyat didalam mengelola lingkungan hidup yang menyatakan : “Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan dapat dipunyai oleh warga Negara Indonesia …”.
Memaknai permasalahan lingkungan hidup bukanlah hanya permasalahan sekedar pembuangan limbah dan pencemaran, kebakaran hutan, atau terus bertambahnya daftar spesies-spesies langka yang musnah. Di dalam lingkungan hidup terdapat materi kehidupan tentang hak-hak dasar (basic rights) manusia serta prinsip keadilan lingkungan (environmental justice) serta akses yang setara terhadap sumber-sumber kehidupan. Konflik ekologi yang telah menyebabkan krisis dan ketimpangan global yang ada tidak saja mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup akan tetapi telah mengikutsertakan penghilangan hak-hak dasar dan pelanggaran hak asasi manusia.[31]
Pada tanggal 5 Juni 2004, bertepatan dengan peringatan hari Lingkungan Hidup sedunia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)/Friends of the Earth Indonesia (FoE-Indonesia) merekomendarikan/mendesakkan kepada pemerintah berupa:
Kembalikan dan pulihkan sumber-sumber kehidupan rakyat yang telah dirampas oleh pemerintah dan pengusaha serta akui pengelolaan sumberdaya alam oleh rakyat, serta segera selesaikan konflik sumberdaya alam.
Segera ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Konvensi Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Konvensi ILO 169 tahun 1989 mengenai Bangsa Pribumi dan Masyarakat Adat di Negara-negara Merdeka.
Hentikan kekerasan aparat negara dan kriminalisasi terhadap rakyat serta hentikan keterlibatan dan bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dalam pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia.
Hentikan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Indonesia, serta Pemerintah harus merumuskan kebijakan energi yang komprehensif dan ramah lingkungan.
Secara khusus bagi calon Presiden dan calon wakil presiden, mengumumkan rencana seratus (100) hari pertama untuk memulihkan kerusakan lingkungan hidup serta program-program utama pengelolaan lingkungan hidup secara lestari dan adil.[32]
d.Hak Kepastian Hukum Dan Keadilan Atas Tanah
Sebagai konsekwensi pengakuan Negara terhadap hak atas tanah seseorang atau suatu masyarakat hukum adat meka Negara wajib memberi jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah sehigga lebih mudah untuk mempertahankan haknya terhadap gangguan pihak lain. Untuk melindungi kepentingan petani serta memberikan kepastian hak atas tanahnya, usaha pengaturan tanah dilanjutkan disertai kemudahan pemberian bukti-bukti hak atas tanah. Kebijaksanaan dan langkah-langkah penataan tersebut akan dilakukan melalui program penataan pertanahan yang meliputi beberapa kegiatan yaitu kegiatan penatagunaan tanah, kegiatan pegurusan hak dan sertifikat tanah dan kegiatan landreform[33] Selain pemberian jaminan kepastian hukum Negara juga berkewajiban untuk memberikan perlindungan hak atas tanah yang dipunyai perseorangan ataupun masyarakat hukum adat[34]
Menyangkut dengan keadilan perlu diketahui bahwa nilai dasar dari keadilan memiliki dua substansi, pertama substansi niversalitas yang artinya dimanapun tempatnya dan kapanpun waktunya, nilai keadilan tetap menjadi sebuah dambaan sebuah komunitas untuk ditegakkan dan dicari maknanya secara terus menerus. Substansi kedua adalah lokalitas. Makna lokalita dari sebuah keadilan adalah ketika sebuah nilai keadilan diimplementasikan diruang-ruang hidup dan nyata.[35]
e.Hak Atas Penggadaian
Pada umumnya pendapatan petani tidak hanya bersumber dari bertani padi sawah, tetapi juga bersumber dari non usaha tani lainnya. Namun demikian bagi petani (kecil) masih sulit mencukupi kebutuhan keluarganya. Kecilnya pendapatan yang diperoleh dari lahan yang sempit itu, makin diperparah bila terjadi "puso" (gagal panen), sebagai akibat peristiwa alam yang tidak menguntungkan seperti serangan hama wereng, tikus ataupun banjir. Hal ini mendorong petani mencari pinjaman di bank, perum pegadaian atau sumber dana lainnya, tetapi sulit mendapatkan pinjaman yang dapat mencukupi kebutuhannya. Salah satu alternatif yang ditempuh oleh petani adalah dengan menggadaikan sawah. Pengalihan penguasaan hak garap tanah dari pemilik tanah ke pemilik uang melalui sistem gadai itu hingga kini masih berlangsung.
Gadai ialah hubungan antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain, yang mempunyai utang uang kepadanya. Selama utang tersebut belum dibayar lunas maka tanah itu tetap berada dalam penguasaan yang meminjamkan uang tadi (pemegang gadai)[36] Dalam sistem gadai terlebih dahulu dilakukan perjanjian atau transaksi gadai. Meski dalam perjanjian gadai hak penggarapan sawah gadai dipegang oleh pemegang gadai, namun prakteknya dapat dilakukan oleh penggadai atau oleh orang lain dengan sistem lanja, yaitu membayar sewa garapan per tahun kepada pemegang gadai. Oleh karenanya di sini diperlukan pendekatan hubungan penggarapan sawah gadai. Pendekatan ini digunakan untuk mengetahui hubungan penggarapan yang mana yang memungkinkan penggadai cenderung lebih mampu menebus kembali sawah gadainya
f.Hak Berorganisasi
Seperti hasil "Konferensi Nasional Pembaruan Agraria untuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Asasi Petani, salah satu hasil deklarasi tersebut menyatakan salah satu hak petani adalah berhak untuk berorganisasi. Peranan organisasi tani telah membuktikan adanya kekuatan yang bisa diorganisasi untuk mendukung hak-hak petani. UUPA juga memberikan kesempatan kepada organisasi tani untuk berperan dalam pembangunan, semisal HKTI dan HSNI.[37]
Access Reform
Kepastian keberlanjutan manfaat yang diterima subyek reforma agraria memerlukan pengelolaan access reform secara tepat. Access reform dilaksanakan guna mengoptimalkan pengusahaan objek reforma agraria oleh penerima manfaat (subjek reforma agraria). Access reform ini merupakan rangkaian aktifitas yang saling terkait dan berkesinambungan meliputi antara lain : penyediaan infrastruktur dan sarana produksi, pembinaan dan bimbingan teknis kepada penerima manfaat, dukungan permodalan dan dukungan distribusi pemasaran serta dukungan lainnya. Pengelolaan access reform dapat dilihat pada gambar berikut.
Setelah tahapan delivery obyek Reforma Agraria, yang dalam hal ini petani telah memiliki tanah, maka petani dapat memilih alternatif untuk mengelola tanah secara perorangan atau membentuk badan usaha bersama atau kelompok tani maka diperlukan pengabungan tanah untuk usaha kegiatan tertentu. selanjutnya kelompok tersebut dapat bersama dengan Pemerintah Daerah/BUMD dan badan usaha lain/penanaman modal, membentuk badan usaha patungan misalnya di bidang perkebunan. Untuk mendukung usaha patungan ini Bank atau lembaga keuangan lainnya dapat memberikan dukungan permodalan. Namun demikian, petani penerima manfaat dapat juga memilih opsi lain yaitu membentuk badan usaha milik petani (BUMP) yang pembentukannya di fasilitasi oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah guna mengoptimalkan pengusahaan tanahnya. BUMP ini dapat juga terlibat dalam proses produksi turunan dari kegiatan produksi badan usaha.
BUMP merupakan salah satu model dari access reform yang sedang dikembangkan oleh berbagai pegiat pembangunan pedesaan. BUMP merupakan wadah usaha bagi petani penerima manfaat (subyek Reforma Agraria) guna lebih mengoptimalkan atau mengefektifkan pengusahaan tanah obyek Reforma Agraria. Stakeholders BUMP ini adalah para petani yang pembentukannya difasilitasi oleh Pemerintah/Pemerintah daerah. Dalam model BUMP ini, kontribusi petai penerima manfaat dapat dikelompokkan dalam tiga kemungkinan pilihan, yaitu sebagai penyedia tenaga kerja terutama apabila tidak memiliki tanah, sebagai pemilik saham apabila mereka berkeinginan menjadikan tanahnya sebagai asset modal dalam proses produksi kegiatan BUMP, dan sebagai pemilik tanah apabila mereka lebih memilih mengelola tanahnya sendiri di dalam BUMP. Selanjutnya terhadap tanah-tanah tersebut dapat dikembangkan usaha-usaha produktif yang dapat menunjang dan meningkatkan perekonomian petani. Di atas tanah itu dapat juga dikembangkan fasilitas pengelolaan usaha, misalnya emplasemen pabrik dan lainnya guna menjalankan usahanya.
Sumber Rujukan
Syafruddin Kalo, Pengadaan tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pustaka Bangsa Press, Jakarta, 2004, halaman 8-9
Yando Zakaria dkk, Mensiasati Otonomi Daerah Demi Pembaharuan Agraria, Konsorsium Pembaruan Agraria, Bandung, 2001, halaman 71
Tampil Anshari Siregar, Undang-undang Pokok Agraria dalam Bagan, KSHM Fakultas Hukum USU, Medan, 2006, halaman. 76.
Soediono M.P Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi, Dua Abad Penguasaan Tanah, Gramedia, Jakarta, 1984, halaman 312-313
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Reforma Agraria Mandat Politik, Konstitusi, dan Hukum dalam Rangka Mewujudkan Tanah Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat, Jakarta, 2007, halaman V
Ibid, halaman 75
Boedi harsono, Undang-undang Pokok Agraria, Sejarah Penyusunan, Isi dan Pelaksanaan Hukum Agraria Indonesia, jilid I, Djambatan, Jakarta, 1970, halaman 237
Suardi, Hukum Agraria, Badan Penerbit IBLAM, Jakarta, 2005. halaman 105
Departemen Penerangan RI, Pertanahan Dalam Era Pembangunan Indonesia dalam Suardi, Ibid, halaman 106
Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961
Maria S.W Sumardjono, Martin Samosir, Hukum Pertanahan dalam Berbagai Aspek, Bina Media, Medan, 2000, halaman 72
Boedi Harsono, 10 Juli 2001, Menyempurnakan Hak-Hak Atas Tanah Dalam Hukum Tanah Nasional Memasuki Era Reformasi dan Globalisasi, Seminar Nasional, Bagian Hukum Administrasi Negara & Pusat Studi Hukum Agraria Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta.
Dalam Budi Harsono, 1999, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta. Dijelaskan bahwa Hak Ulayat adalah kewenangan mempunyai dan mengatur secara bersama-sama oleh warga masyarakat hukum adat yang dilaksanakan oleh kepala persekutuannya atas sumber daya agrarian yang terdapat diwilayah kekuasaan adatnya
Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja, Hak-hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2004, hlm 30
Tampil Anshari Siregar, Op. Cit. halaman 91
Ibid
A.P. Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung, 1993, halaman 66
Tampil Anshari Siregar, Op. Cit. halaman 84
Suardi, Op Cit, halaman 121
Mudjiono, Politik dan Hukum Agraria, Cet I, Lyberty, Yogyakarta, 1997, halaman 83
R. Yando Zakaria, Kemajemukan Masyarakat Bangsa Indonesia dan Penegakan Hak-hak Masyarakat Adat, (dalam) Usulan Revisi Undang-Undang Pokok Agraria Menuju Penengakan Hak-Hak Rakyat Atas Sumber-Sumber Agraria, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Jakarta, 1998, halaman 105
R. Susanto, Hukum Pertanahan (Agraria), Pradnya Paramita, Jakarta, 1980, halaman 23
Ibid
Tampil Anshari Siregar, Op. Cit. halaman 58
Untuk lebih jelasnya lihat Undang-undang No 5 Tahun 1960
Marcus Colchester, Martua Sirait dan Boedi Wijardjo, Penerapan Prinsip-prinsip FSC No. 2 dan No. 3 di Indonesia; Hambatan dan Kemungkinan, AMAN (Aliansi Mastarakat Adat) dan WALHI (Wahana Lingkungan Hidup), Jakarta, 2006. halaman 42
Maria S.W Sumardjono, Op Cit, halaman 68
R. Susanto, Op. Cit , halaman 29
Lihat pasal 5 Undang-undang No 5 Tahun 1997
http://www.walhi.or.id/ kampanye/psda/hak_lh_hak_rakyat_li_050604/
A.A. Oka Mahendra, Menguak Masalah Hukum, Demokrasi dan Pertanahan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996, halaman 263
Maria S.W Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2005, halaman 179
Boedi Wijardo, Reklaiming dan Kedaulatan Rakyat, YLBHI dan Raca Institute, Jakarta, 2001, halaman 94-95
Penjelasan Umum (9) UU No. 56 Prp Tahun 1960
Achmad Sodiki, Menuju Pembaruan Hukum Agraria; Agenda Landreform, (dalam) Usulan Revisi Undang-Undang Pokok Agraria Menuju Penengakan Hak-Hak Rakyat Atas Sumber-Sumber Agraria, Op Cit, halaman 85