Selasa, 15 Juli 2008

AGRARIA REFORM SEBAGAI PEMENUHAN HAK-HAK PETANI

oleh :Zulfan Efendi (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)

Pendahuluan
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kesejahteraan bangsa Indonesia, sehingga hubungan bangsa Indonesia dengan tanah bersifat abadi. Hubungan bangsa Indonesia dengan tanah yang merupakan kekayaan nasional sangat menentukan kesejahteraa, kemakmuran, keadilan, keberlanjutan dan harmoni bagi bangsa dan Negara Indonesia.
Tanah merupakan salah satu komponen dari hak asasi manusia (HAM). Setiap orang harus diberi akses untuk memperoleh, memiliki, memanfaatkan dan mempertahankan bidang tanah yang akan atau yang sudah dimilikinya, sebagai hak dasar, hak atas tanah sangat berarti bagi eksistensi seseorang, kebebasan harkat dirinya sebagai manusia sehingga pemenuhannya harus selalu diupayakan. Setiap kebijakan dan tindakan pemerintah yang bermaksud untuk mengurangi atau meniadakan hak atas tanah dan hak lain yang ada diatasnya milik warga masyarakat, akan mempengaruhi terhadap eksisensi dan keutuhan HAM.
[1] Kendala yang dihadapi adalah pertumbuhan penduduk terus meningkat, sedangkan ketersediaan tanah yang sangat terbatas. Karena terbatasnya tanah yang tersedia dan kebutuhan akan tanah semakin bertambah, dengan sendirinya akan menimbulkan benturan-benturan kepentingan akan tanah, yang berakibat akan menimbulkan permasalahan atas tanah.
Petani merupakan kelompok masyarakat yang aktivitasnya sehari-hari selalu berhubungan dengan tanah. Seorang petani hanya disebut petani, bukan buruh tani, apabila iamemiliki lahan yang cukup untuk menopang kehidupan keluarganya. Salah satu pokok permasalahan dalam pembangunan pertanian di Indonesia adalah sempitnya rata-rata penguasaan lahan dan minimnya hak para petani yang menyangkut dengan agraria sehingga program yang dikembangkan Departemen Pertanian belum sepenuhnya berjalan seperti yang direncanakan.
Berdasarkan alasan di atas maka muncul permasalahan baru yaitu kemiskinan. Menurut Yando Zakaria dkk, persoalan kemiskinan tersebut berpangkal dari adanya konsentrasi atau penumpukan penguasaan tanah dan pemanfaatan tanah berserta sumber daya alamnya yang sengaja di biarkan berkembang.
[2]. Ketimpangan dalam penguasaan tanah dan pemanfaatan sumber daya alam akan sangat menentukan dinamika hubungan antar lapisan sosial. Selain masalah kemiskinan dan tingginya asset agraria pada sebagian kecil masyarakat terdapat permasalan lain yaitu tingginya sengketa dan konflik pertanahan, semakin menurunnya kualitas lingkungan hidup serta lemahnya akses sebagian terbesar masyarakat terhadap hak-ak dasar rakyat termasuk terhadap sumber-sumber ekonomi keluarga. Reforma agraria sebagai strategi dan langkah pembangunan telah terbukti dalam sejarah dan dalam pengalaman Negara-negara lain mampu mengatasi persoalan mendasar di atas dan sekaligus mampu mewujudkan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan.

Pengertian Reforma Agraria
Pengertian Reforma Agraria sama halnya dengan Landreform dan Agrarian Reform. Istilah reforma agraria atau agrarian reform tidak kalah populer penggunaannya terutama oleh lembaga-lembaga internasional.
[3]
Gunawan Wiradi mengungkapkan bahwa istilah reforma agraria yang digunakannya mengganti istilah landreform dan agrarian reform dengan pengertian sebagai usaha untuk melakukan perombakan struktur penguasaan tanah.[4]
Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, menyatakan bahwa reforma agraria sebagai landreform plus, artinya reforma agraria adalah landreform didalam kerangka mandat konstitusi, politik, dan undang-undang untuk mewujudkan keadilan dalam P4T (penataan atas penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah) ditambah dengan access reform.[5]
Secara harfiah reform berarti perombakan atau perubaan sedangkan land artinya tanah. Dengan demikian landreform artinya perubahan dasar dari struktur pertanahan. Pengertian dasar dari landreform di seluruh negara adalah sama. Namun tujuan dari kegiatan pelaksanaannya disesuaikan dengan pandangan hidup, keadaan alam dan perkembangan budaya masing-masing bangsa/Negara tersebut.[6]
Boedi Harsono menyatakan bahwa landreform itu didalam arti sempit merupakan tindakan-tindakan didalam rangka Agrarian Reform Indonesia. Dan dalam arti luas, landreform meliputi perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan yang bersangkutan dengan penguasaan tanah.[7]
Menurut Cohen, SI, seperti yang dikutip oleh Suardi Agraria Reform adalah sebagai upaya yang luas dari pemerintah yang mencakup berbagai kebijakan pembangunan melalui redistribusi tanah, berupa peningkatan produksi, kredit kelembagaan, pajak pertanahan, kebijakan penyakapan dan upah, pemindahan dan pembukaan tanah baru.[8]
Reforma agraria merupakan suatu keharusan yang ddalam pelaksanaannya disebut Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Makna Reforma Agraria adalah rekonstrukturisasi penggunaan, pemenfaatan, penguasaan, dan pemilikan sumber-sumber agraria, terutama tanah yang mampu menjamin keadilan dan keberlanjutan peningkatan kesejahteraan rakyat. Apabila makna ini didekomposisi, terdapat lima komponen mendasar didalamnya, yaitu :

    1. Reskontsrukturisasi pengguasaan asset tanah kearah penciptan struktur sosial-ekonomi dan politik yang lebih berkeadilan (equality)
    2. Sumber peningkatan kesejahteraan yang berbasis keagrariaan (welfare)
    3. Penggunaan/pemanfaatan tanah dan faktor-faktor produksi lainnya secara optimal
      (efficiency)
    4. Keberlanjutan (substinability) dan
    5. Penyelesaian sengketa tanah (harmony)

Di Indonesia landreform dibagi kedalam dua bagian:
Landreform dalam arti luas, yang dikenal dengan istilah Agraria reform/Panca Program, terdiri dari:

    1. Perombakan hukum agraria
    2. Penghapusan hak-hak asing dan konsensi-konsensi kolonial atas tanah
    3. Mengakhiri penghisapan feodal
    4. Perubahan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan hukum yang berkaitan dengan penguasaan tanah (landreform dalam arti sempit) dan
    5. Perencanaan persediaan peruntukan
      dan penggunaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Kelima
      program ini dapat diartikan sebagai landreform dalam arti luas.

Landreform dalam arti sempit, menyangkut perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah. Selanjutnya ketentuan ini akan digunakan dalam cara yang lebih terbatas yang mengarah pada program pemerintah menuju pemerataan kembali pemilikan tanah.[9]
Di dalam Peraturan Pemerintah No 224 Tahun 1961 menjelaskan tentang tanah-tanah Objek dari Reforma Agraria/landreform. Tanah objek landreform adalah tanag-tanah dalam rangka pelaksanaan landreform akan dibagikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 PP ini adalah sebagai berikut :

    1. Tanah-tanah selebihnya dari batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 56 Tahun 1960 dan tanah-tanah yang jatuh pada Negara, karena pemiliknya melanggar ketentuan undang-undang tersebut.
    2. Tanah-tanah yang diambil pemerintah, Karena pemiliknya bertempat tinggal di luar
      daerah.
    3. Tanah-tanah swapraja dan bekas
      swapraja yang telah beralih kepada negara, sebagai yang dimaksud dalam dictum keempat huruf A UUPA.
    4. Tanah-tanah lain yang dikuasai langsung oleh negara, yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria.[10]

Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan permohonan Penegasan Tanah Negara menjadi objek Landreform, menyatakan tanah-tanah Negara lainnya yang akan diteaskan menjadi objek Landreform oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional meliputi;

    1. Tanah Negara bebas
    2. Tanah bekas hak erfpacht
    3. Tanah-tanah bekas hak guna usaha yang telah berakhir waktunya dan tidak diperpanjang oleh pemegang hak atau telah dicabut/dibatalkan oleh pemerintah.
    4. Tanah-tanah kehutanan yang telah digarap/dikerjakan oleh rakyat dan telah dilepaskan haknya oleh instansi yang bersangkutan
    5. Tanah-tanah bekas gogolan
    6. Tanah-tanah bekas hak adat/ulayat.

Hak Petani
Yang dimaksud dengan petani adalah orang yang aktif mengolah tanah sebagai sumber nafkah. Orang yang memiliki tanah pertanian yang luas atau tuan-tuan tanah (landlords), namun tidak aktif mengusahakannya alias menyewakan tanahnya kepada orang lain tidak digolongkan kepada petani.
[11]
Hak-hak atas tanah akan mulai dibicarakan ketika 2 hal besar digabungkan, yaitu tanah atau wilayah (obyek) dan orang (subyek). Selama kedua hal tersebut terpisah secara parsial, maka hak-hak atas tanah bukanlah menjadi suatu hal yang penting atau bahkan tidak dibicarakan sama sekali. Pentingnya pengaturan hak-hak atas tanah di Indonesia makin dirasakan seiring pertambahan penduduk dan meningkatnya tingkat pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
Kebutuhan akan tanah di Indonesia kemudian melahirkan pembentukan Hukum Tanah Nasional (HTN). Pembentukan HTN yang diawali lahirnya UUPA berusaha melakukan unifikasi hukum tanah adat dan barat menjadi hukum tanah yang bersifat tunggal
[12 Unifikasi hukum tanah dalam UUPA berupaya melembagakan hak-hak atas tanah yang baru. Pembentukan HTN kemudian dikuti dengan dikeluarkannya berbagai peraturan perundang-undangan baru. Hasilnya, hak-hak atas tanah yang baru dapat dibuat dalam hierarki yang berjenjang sebagai berikut:

1. Hak Bangsa (Pasal 1);
2. Hak Menguasai dari Negara (Pasal 2 ayat (1);
3. Hak Ulayat
[13(Pasal 2 ayat (4);
4. Hak-hak perorangan (Pasal 16); terdiri dari :

    • Hak Milik,
    • Hak Guna Usaha,
    • Hak Guna Bangunan,
    • Hak Pakai,
    • HakSewa,
    • Hak Membuka Tanah,
    • Hak Memungut Hasil Hutan,
    • Hak lain yang ditetapkan UU dan yang bersifat sementara sesuai Pasal 53. Sesuai dengan Pasal 10, maka pengertian perorangan adalah orang dan badan hukum.

5. Hak Tanggungan (UU Nomor 4 Tahun 1996);

Hasil "Konferensi Nasional Pembaruan Agraria untuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Asasi Petani" (Komnas HAM, dkk, 17-20 April 2001) di Cibubur Jakarta telah merinci peta situasi dan kondisi serta argumen-argumen pokok sebagai dasar pijakan hak asasi petani. Mukadimah Deklarasi Cibubur menyatakan: "... sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Negara wajib mengakui hak-hak petani untuk mencapai taraf penghidupan yang layak bagi diri dan keluarganya, dan hak untuk bebas dari kelaparan, melalui tindakan pembaruan agraria".
Deklarasi hak asasi petani mencakup 8 bagian dan 67 tujuh butir, meliputi; hak-hak petani atas hidup dan atas penguasaan dan pemakaian sumber daya alam dan kemampuan pribadinya; hak petani atas produksi dan konsumsi, serta pemasaran produk, pengadaan asupan, dan jaminan mutu akan produknya. Diuraikan pula hak petani untuk berorganisasi, dan melanjutkan keturunannya serta makhluk hidup lainnya yang menjamin kelangsungan hidupnya, dan hak atas pengungkapan.
[14]

a.Hak Kepemilikan
Hak yang paling utama yang sebenarnya harus dimiliki petani adalah hak kepemilikan tanah. Kepemilikan atas tanah merupakan hak asasi petani yang harus dipenuhi oleh negara. Kewajiban negara untuk menyediakan lahan yang cukup buat petani, sejalan dengan konstitusi yang menyatakan bahwa kekayaan negeri ini dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 No 1960 dengan jelas menyatakan bahwa petani harus memiliki tanah untuk bisa disebut sebagai petani. Hak milik merupakan hak yang paling kuat atas tanah, yang memberikan kewenangan kepada pemiliknya untuk memberikan kembali suatu hak lain diatas bidang tanah Hak Milik yang dimilikinya tersebut.
[15]Negara dapat menyediakan lahan dan tanah untuk para petani khususnya dan masyarakat umumnya dengan cara melihat status kepemilikan tanah seseorang yang melampaui batas kewajaran, jauh dari tempat tinggalnya atau pemilik lahan tidak aktif mengolah lahan sehingga tanah tidak dapat dipergunakan secara maksimal.
Di dalam pokok pikiran yang terkandung didalam pasal 10 UUPA adalah larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee (guntai); seseorang tidak berada (absent) di atas lahannya untuk dapat mengolahnya sendiri secara aktif, disebabkan berbagai hal karena jarak tertentu, beda kecamatan dan lain sebagainya
[16]
Pasal 3 ayat (1) P.P No. 224 Tahun 1961 : “pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya, … wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tepat letak tanah iu atau pindah ke kecamatan letah tanah tersebut”.[17]
Ketentuan pasal ini terdapat pengecualian yaitu bagi pegawai negeri dan pemilik yang bertempat tinggal berbatasan dengan letak tanah (diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan (4) PP No 224 Tahun 1961). Menyangkut dengan larangan kepemilikan tanah yang diluar batas kewajaran, Pasal 7 UUPA menegaskan “Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan”.
A.P Parlindungan menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 UUPA dalam literature terkenal dalam larangan Latifundia atau di Philipina juga dikatakan Hacienta, artinya larangan penguasaan tanah yang luas sekali sehingga ada batasan maksimum seseorang boleh mempunyai tanah terutma tanah pertanian
[18]

Pasal 17 UUPA : ayat (1)Dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) diatur luas maksimum tanah…” ayat (2) Penetepan batas maksimum termaksud dalam ayat 1 pasal ini dilakukan dengan peraturan perundangan di dalam waktu yang singkat.
Untuk merealisasikan amanat Pasal 17 (2) tersebut maka llahirlah Perpu No 56 Tahun 1960. berdasarkan ketentuan Pasal 22 UUD dan melalui Undang-undang No 1 Tahun 1961 maka disahkan menjadi Undang-undang No 56 Prp Tahun 1960 tentang penetapan batas luas pertanian. Pasal 8 Undang-undang No. 56 Prp Tahun 1960 : “Pemerintah Mengadakan Usaha-usaha agar supaya setiap petani sekeluarga memiliki tanah minimum 2 hektar”.
Di dalam penjelasan Pasal 8 diatas “usaha-usaha yang harus dijalankan untuk mencapai tujuan, supaya setiap keluarga petani mempunyai 2 hektar ialah terutama ekstensifikasi tanah pertanian dengan pembukaan tanah secara besar-besaran di luar jawa, transmigrasi, dan industrialisasi.
Tampil Anshari berpendapat bahwa sudah saatnya batas minimum tanah pertanian ditinjau kembali agar ditetapkan lebih rendah di bawah 2 hektar karena jumlah petani semakin besar
[19]. Begitu pula jika dihubungkan dengan perkembangan ilmu dan teknologi batas minimum 2 hektar sudah tidak sesuat lagi, banyak ahhi mengusulkan agar ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata, misalnya untuk pulau jawa cukup 0,5 hektar saja[20]
Pemerintah melarang pemilikan tanah yang demikian adalah demi kepentingan sosial dan perlindungan tanah, dan pemilik tanah dapat menyelamatkan haknya sebelum disita negara dengan cara:

    1. Tanah tersebut dijual kepada masyarakat disekitar lokasi
    2. Ditukarkan kepada penduduk setempat
    3. Salah satu anggota keluarga pindah tempat tinggal
    4. Diberikan secara sukarela kepada penduduk setempat (biasanya berupa wakaf atau hibah [21]

b.Hak Ulayat
Pada prinsipnya para petani dipedesaan memiliki suatu perkumpulan masyarakat adat. Pada masyarakat adat ini dikenal dengan suatu ketentuan yang dipatuhi oleh masayarakat adat yang dikenal dengan hukum adat. Dikalangan masyarakat adat bentuk utama penguasaan tanah disebut dengan hak ulayat.
Secara kewilayahan, persekutuan hidup setempat ini terkait pada suatu wilayah teritorial tertentu. Hak-hak adat hidup dan meleka pada wilayah teritorial yang menjadi wilayah persekutuan hidup setempat itu. Kesatuan wilayah teritorial inilah yang disebut sebagai wilayah dibawah “hak ulayat” persekutuan hidup setempat itu.
[22]
Hak ulayat menurut Van vollenhoven seperti yang dikutip R. Susanto mengatakan bahwa hak ulayat adalah hak atas tanah dari persekutuan-persekutuan hukum hanya di Indonesia, yang tidak dapat dilepaskan untuk selama-lamanya dan yang mempunyai dasar keagamaan (religi)[23]
Pasal 5 UUPA 1960 juga memberikan pengakuan bahwa "Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat…"
Walaupun kemudian dipagari dengan "sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional .. sosialisme Indonesia ... unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama". Pasal 6 UU No. 10 Thn. 1992 memberikan dasar hak penduduk yang meliputi:

  1. Hak penduduk sebagai diri pribadi yang meliputi hak untuk membentuk keluarga, hak mengembangkan kualitas diri dan kualitas hidupnya, ...
  2. Hak penduduk sebagai anggota masyarakat yang meliputi hak untuk mengembangkan kekayaan budaya, hak untuk mengembangkan kemampuan bersama sebagai kelompok, hak atas pemanfaatan wilayah warisan adat, serta hak untuk melestarikan atau mengembangkan perilaku kehidupan budayanya;
  3. Hak penduduk sebagai warga negara yang meliputi pengakuan atas harkat dan martabat yang sama, hak memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya;
  4. Hak penduduk sebagai himpunan kuantitas yang meliputi hak untuk diperhitungkan dalam kebijaksanaan perkembangan kependudukan dan pernbangunan keluarga sejahtera

Selama ini ada kekeliruan penafsiran tentang hak ulayat. Dewasa ini hak ulayat lebih banyak ditafsirkan atau dilihat sebagai hak pemanfaatan bersama. Konsepsi ini sebenarnya tidak salah. Sebab dalam konsep “hak ulayat” itu memang terkandung pengertian bahwa wilayah tertentu itu adalah wilayah yang dimiliki atau dikuasai secara bersama-sama oleh seluruh warga persekutuan hidup setempat yang bersangkutan.[24]
Pada dewasa ini eksistensi hak ulayat setelah berlakunya UUPA masih diakui sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UUPA dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[25]
Pasal 3 UUPA : … pelaksanaan hak ulayat dan hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi.[26]
Pasal 14 (1) Konvensi ILO 169[27] menyatakan bahwa:
Hak-hak kepemilikan dan kepunyaan masyarakat adat tersebut atas tanah yang mereka huni secara turun temurun harus diakui. Selain itu, perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat untuk menjamin hak-hak mereka atas tanah yang tidak secara ekslusif mereka huni namun mereka telah turun temurun memanfaatkannya untuk menunjang kehidupan dan aktifitas adat mereka. Sehubungan deng. hal itu juga, perlu dilakukan tindakan yang khusus terhadap masyarakat nomaden dan peladang bergilir.
Kriteria penentu tentang keberadaan hak ulayat terdiri dari tiga unsur, yakni : adanya masyarakat hukum adat tertantu, adanya hak ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup dan tepat mengambil kepeluan hidup masyarakat hukum adat itu, dan adanya tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan, dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditatati oleh masyarakat hukum adat itu
[28]

c.Hak Atas Lingkungan Hidup
Di dalam hak atas lingkungan hidup menurut hukum adat tiap-tiap anggota persekutuan hukum mempunyai hak untuk membuka tanah hutan atau berlukar dalam lingkungan persekutuan hukum dengan izin kepala pesekutuan. Jika kemudian ternyata bahawa tanah itu tidak dilanjutkan diolah dengan sebagaimana mestinya dan dibiarkan menjadi belukar atau hutan lagi maka ia dapat ditegur oleh kepala pesekutuan dan harus memilih antara 2 hal :
1. Mengolah tanah itu
2. Menyerahkan tanah itu kepada orang lain untuk digarap
[29]

Pasal 5 UU No 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup, juga memberikan hak kepada setiap masyarakat untuk mengelola lingkungan hidup.
Ayat (1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ayat (2) setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Ayat (3) setiap orangmempunyai hak berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidupsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku.
[30]

Pasal 46 ayat (1) UUPA juga memberikan pengakuan akan haknya rakyat didalam mengelola lingkungan hidup yang menyatakan : “Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan dapat dipunyai oleh warga Negara Indonesia …”.
Memaknai permasalahan lingkungan hidup bukanlah hanya permasalahan sekedar pembuangan limbah dan pencemaran, kebakaran hutan, atau terus bertambahnya daftar spesies-spesies langka yang musnah. Di dalam lingkungan hidup terdapat materi kehidupan tentang hak-hak dasar (basic rights) manusia serta prinsip keadilan lingkungan (environmental justice) serta akses yang setara terhadap sumber-sumber kehidupan. Konflik ekologi yang telah menyebabkan krisis dan ketimpangan global yang ada tidak saja mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup akan tetapi telah mengikutsertakan penghilangan hak-hak dasar dan pelanggaran hak asasi manusia.
[31]
Pada tanggal 5 Juni 2004, bertepatan dengan peringatan hari Lingkungan Hidup sedunia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)/Friends of the Earth Indonesia (FoE-Indonesia) merekomendarikan/mendesakkan kepada pemerintah berupa:

  1. Kembalikan dan pulihkan sumber-sumber kehidupan rakyat yang telah dirampas oleh pemerintah dan pengusaha serta akui pengelolaan sumberdaya alam oleh rakyat, serta segera selesaikan konflik sumberdaya alam.
  2. Segera ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Konvensi Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Konvensi ILO 169 tahun 1989 mengenai Bangsa Pribumi dan Masyarakat Adat di Negara-negara Merdeka.
  3. Hentikan kekerasan aparat negara dan kriminalisasi terhadap rakyat serta hentikan keterlibatan dan bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dalam pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia.
  4. Hentikan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Indonesia, serta Pemerintah harus merumuskan kebijakan energi yang komprehensif dan ramah lingkungan.
  5. Secara khusus bagi calon Presiden dan calon wakil presiden, mengumumkan rencana seratus (100) hari pertama untuk memulihkan kerusakan lingkungan hidup serta program-program utama pengelolaan lingkungan hidup secara lestari dan adil.[32]


d.Hak Kepastian Hukum Dan Keadilan Atas Tanah
Sebagai konsekwensi pengakuan Negara terhadap hak atas tanah seseorang atau suatu masyarakat hukum adat meka Negara wajib memberi jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah sehigga lebih mudah untuk mempertahankan haknya terhadap gangguan pihak lain. Untuk melindungi kepentingan petani serta memberikan kepastian hak atas tanahnya, usaha pengaturan tanah dilanjutkan disertai kemudahan pemberian bukti-bukti hak atas tanah. Kebijaksanaan dan langkah-langkah penataan tersebut akan dilakukan melalui program penataan pertanahan yang meliputi beberapa kegiatan yaitu kegiatan penatagunaan tanah, kegiatan pegurusan hak dan sertifikat tanah dan kegiatan landreform
[33] Selain pemberian jaminan kepastian hukum Negara juga berkewajiban untuk memberikan perlindungan hak atas tanah yang dipunyai perseorangan ataupun masyarakat hukum adat[34]
Menyangkut dengan keadilan perlu diketahui bahwa nilai dasar dari keadilan memiliki dua substansi, pertama substansi niversalitas yang artinya dimanapun tempatnya dan kapanpun waktunya, nilai keadilan tetap menjadi sebuah dambaan sebuah komunitas untuk ditegakkan dan dicari maknanya secara terus menerus. Substansi kedua adalah lokalitas. Makna lokalita dari sebuah keadilan adalah ketika sebuah nilai keadilan diimplementasikan diruang-ruang hidup dan nyata.[35]

e.Hak Atas Penggadaian
Pada umumnya pendapatan petani tidak hanya bersumber dari bertani padi sawah, tetapi juga bersumber dari non usaha tani lainnya. Namun demikian bagi petani (kecil) masih sulit mencukupi kebutuhan keluarganya. Kecilnya pendapatan yang diperoleh dari lahan yang sempit itu, makin diperparah bila terjadi "puso" (gagal panen), sebagai akibat peristiwa alam yang tidak menguntungkan seperti serangan hama wereng, tikus ataupun banjir. Hal ini mendorong petani mencari pinjaman di bank, perum pegadaian atau sumber dana lainnya, tetapi sulit mendapatkan pinjaman yang dapat mencukupi kebutuhannya. Salah satu alternatif yang ditempuh oleh petani adalah dengan menggadaikan sawah. Pengalihan penguasaan hak garap tanah dari pemilik tanah ke pemilik uang melalui sistem gadai itu hingga kini masih berlangsung.
Gadai ialah hubungan antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain, yang mempunyai utang uang kepadanya. Selama utang tersebut belum dibayar lunas maka tanah itu tetap berada dalam penguasaan yang meminjamkan uang tadi (pemegang gadai)
[36] Dalam sistem gadai terlebih dahulu dilakukan perjanjian atau transaksi gadai. Meski dalam perjanjian gadai hak penggarapan sawah gadai dipegang oleh pemegang gadai, namun prakteknya dapat dilakukan oleh penggadai atau oleh orang lain dengan sistem lanja, yaitu membayar sewa garapan per tahun kepada pemegang gadai. Oleh karenanya di sini diperlukan pendekatan hubungan penggarapan sawah gadai. Pendekatan ini digunakan untuk mengetahui hubungan penggarapan yang mana yang memungkinkan penggadai cenderung lebih mampu menebus kembali sawah gadainya
f.Hak Berorganisasi
Seperti hasil "Konferensi Nasional Pembaruan Agraria untuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Asasi Petani, salah satu hasil deklarasi tersebut menyatakan salah satu hak petani adalah berhak untuk berorganisasi. Peranan organisasi tani telah membuktikan adanya kekuatan yang bisa diorganisasi untuk mendukung hak-hak petani. UUPA juga memberikan kesempatan kepada organisasi tani untuk berperan dalam pembangunan, semisal HKTI dan HSNI.
[37]

Access Reform
Kepastian keberlanjutan manfaat yang diterima subyek reforma agraria memerlukan pengelolaan access reform secara tepat. Access reform dilaksanakan guna mengoptimalkan pengusahaan objek reforma agraria oleh penerima manfaat (subjek reforma agraria). Access reform ini merupakan rangkaian aktifitas yang saling terkait dan berkesinambungan meliputi antara lain : penyediaan infrastruktur dan sarana produksi, pembinaan dan bimbingan teknis kepada penerima manfaat, dukungan permodalan dan dukungan distribusi pemasaran serta dukungan lainnya. Pengelolaan access reform dapat dilihat pada gambar berikut.
Setelah tahapan delivery obyek Reforma Agraria, yang dalam hal ini petani telah memiliki tanah, maka petani dapat memilih alternatif untuk mengelola tanah secara perorangan atau membentuk badan usaha bersama atau kelompok tani maka diperlukan pengabungan tanah untuk usaha kegiatan tertentu. selanjutnya kelompok tersebut dapat bersama dengan Pemerintah Daerah/BUMD dan badan usaha lain/penanaman modal, membentuk badan usaha patungan misalnya di bidang perkebunan. Untuk mendukung usaha patungan ini Bank atau lembaga keuangan lainnya dapat memberikan dukungan permodalan. Namun demikian, petani penerima manfaat dapat juga memilih opsi lain yaitu membentuk badan usaha milik petani (BUMP) yang pembentukannya di fasilitasi oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah guna mengoptimalkan pengusahaan tanahnya. BUMP ini dapat juga terlibat dalam proses produksi turunan dari kegiatan produksi badan usaha.
BUMP merupakan salah satu model dari access reform yang sedang dikembangkan oleh berbagai pegiat pembangunan pedesaan. BUMP merupakan wadah usaha bagi petani penerima manfaat (subyek Reforma Agraria) guna lebih mengoptimalkan atau mengefektifkan pengusahaan tanah obyek Reforma Agraria. Stakeholders BUMP ini adalah para petani yang pembentukannya difasilitasi oleh Pemerintah/Pemerintah daerah. Dalam model BUMP ini, kontribusi petai penerima manfaat dapat dikelompokkan dalam tiga kemungkinan pilihan, yaitu sebagai penyedia tenaga kerja terutama apabila tidak memiliki tanah, sebagai pemilik saham apabila mereka berkeinginan menjadikan tanahnya sebagai asset modal dalam proses produksi kegiatan BUMP, dan sebagai pemilik tanah apabila mereka lebih memilih mengelola tanahnya sendiri di dalam BUMP. Selanjutnya terhadap tanah-tanah tersebut dapat dikembangkan usaha-usaha produktif yang dapat menunjang dan meningkatkan perekonomian petani. Di atas tanah itu dapat juga dikembangkan fasilitas pengelolaan usaha, misalnya emplasemen pabrik dan lainnya guna menjalankan usahanya.

Sumber Rujukan

  1. Syafruddin Kalo, Pengadaan tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pustaka Bangsa Press, Jakarta, 2004, halaman 8-9
  2. Yando Zakaria dkk, Mensiasati Otonomi Daerah Demi Pembaharuan Agraria, Konsorsium Pembaruan Agraria, Bandung, 2001, halaman 71
  3. Tampil Anshari Siregar, Undang-undang Pokok Agraria dalam Bagan, KSHM Fakultas Hukum USU, Medan, 2006, halaman. 76.
  4. Soediono M.P Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi, Dua Abad Penguasaan Tanah, Gramedia, Jakarta, 1984, halaman 312-313
  5. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Reforma Agraria Mandat Politik, Konstitusi, dan Hukum dalam Rangka Mewujudkan Tanah Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat, Jakarta, 2007, halaman V
  6. Ibid, halaman 75
  7. Boedi harsono, Undang-undang Pokok Agraria, Sejarah Penyusunan, Isi dan Pelaksanaan Hukum Agraria Indonesia, jilid I, Djambatan, Jakarta, 1970, halaman 237
  8. Suardi, Hukum Agraria, Badan Penerbit IBLAM, Jakarta, 2005. halaman 105
  9. Departemen Penerangan RI, Pertanahan Dalam Era Pembangunan Indonesia dalam Suardi, Ibid, halaman 106
  10. Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961
  11. Maria S.W Sumardjono, Martin Samosir, Hukum Pertanahan dalam Berbagai Aspek, Bina Media, Medan, 2000, halaman 72
  12. Boedi Harsono, 10 Juli 2001, Menyempurnakan Hak-Hak Atas Tanah Dalam Hukum Tanah Nasional Memasuki Era Reformasi dan Globalisasi, Seminar Nasional, Bagian Hukum Administrasi Negara & Pusat Studi Hukum Agraria Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta.
  13. Dalam Budi Harsono, 1999, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta. Dijelaskan bahwa Hak Ulayat adalah kewenangan mempunyai dan mengatur secara bersama-sama oleh warga masyarakat hukum adat yang dilaksanakan oleh kepala persekutuannya atas sumber daya agrarian yang terdapat diwilayah kekuasaan adatnya
  14. Usep Setiawan, Lahan Pertanian Dan Hak Asasi Petani, http://www.humanrights.go.id/ index_HAM.asp?menu=artikel&id=989, 10 Agustus 2007 09:07:23 GMT
  15. Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja, Hak-hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2004, hlm 30
  16. Tampil Anshari Siregar, Op. Cit. halaman 91
  17. Ibid
  18. A.P. Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung, 1993, halaman 66
  19. Tampil Anshari Siregar, Op. Cit. halaman 84
  20. Suardi, Op Cit, halaman 121
  21. Mudjiono, Politik dan Hukum Agraria, Cet I, Lyberty, Yogyakarta, 1997, halaman 83
  22. R. Yando Zakaria, Kemajemukan Masyarakat Bangsa Indonesia dan Penegakan Hak-hak Masyarakat Adat, (dalam) Usulan Revisi Undang-Undang Pokok Agraria Menuju Penengakan Hak-Hak Rakyat Atas Sumber-Sumber Agraria, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Jakarta, 1998, halaman 105
  23. R. Susanto, Hukum Pertanahan (Agraria), Pradnya Paramita, Jakarta, 1980, halaman 23
  24. Ibid
  25. Tampil Anshari Siregar, Op. Cit. halaman 58
  26. Untuk lebih jelasnya lihat Undang-undang No 5 Tahun 1960
  27. Marcus Colchester, Martua Sirait dan Boedi Wijardjo, Penerapan Prinsip-prinsip FSC No. 2 dan No. 3 di Indonesia; Hambatan dan Kemungkinan, AMAN (Aliansi Mastarakat Adat) dan WALHI (Wahana Lingkungan Hidup), Jakarta, 2006. halaman 42
  28. Maria S.W Sumardjono, Op Cit, halaman 68
  29. R. Susanto, Op. Cit , halaman 29
  30. Lihat pasal 5 Undang-undang No 5 Tahun 1997
  31. http://www.walhi.or.id/ kampanye/psda/hak_lh_hak_rakyat_li_050604/
  32. A.A. Oka Mahendra, Menguak Masalah Hukum, Demokrasi dan Pertanahan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996, halaman 263
  33. Maria S.W Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2005, halaman 179
  34. Boedi Wijardo, Reklaiming dan Kedaulatan Rakyat, YLBHI dan Raca Institute, Jakarta, 2001, halaman 94-95
  35. Penjelasan Umum (9) UU No. 56 Prp Tahun 1960
  36. Achmad Sodiki, Menuju Pembaruan Hukum Agraria; Agenda Landreform, (dalam) Usulan Revisi Undang-Undang Pokok Agraria Menuju Penengakan Hak-Hak Rakyat Atas Sumber-Sumber Agraria, Op Cit, halaman 85






















PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006

oleh : ZULFAN EFENDI (MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UMSU, MEDAN)
Dunia kewaganegaraan di tanah air telah memasuki babak baru bagi dengan telah di sahkannya rancangan undang-undang kewarganegaraan oleh Pemerintah dan DPR pada tanggal 11 Juli 2006. Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang terbaru, Undang-undang kewarganegaraan Nomor 62 tahun 1958 dirasakan secara filosofis, yuridis dan sosiologis, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Secara Filosofis Undang-undang Nomor 62 tahun 1958 masih mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila, antara lain, karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antarwarga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Secara Yuridis landasan konstitusional pembentukan Undang-undang Nomor 62 tahun 1958 adalah Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali lagi Ke Undang-undang Dasar tahun 1945. UUD 45 sendiri saat ini telah mengalami banyak perubahan, yang lebih menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak warganegara.
Secara sosiologis, Undang-undang Nomor 62 tahun 1958 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat International dalam pergaulan dan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang terbaru ini di dalamnya tidak dikenal kewarganegaraan ganda (bipartide) ataupun tanpa kewarganegaraan (apartide), kewarganegaraan yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan pengecualian. Undang-undang ini juga mengatur bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang status kewarganegaraannya saja. Undang-undang kewarganegaraan yang terbaru ini disambut baik oleh semua pihak, terlebih lagi oleh kaum minoritas etnik tertentu, dan para pelaku perkawinan campuran, khususnya perempuan warga negara Indonesia yang menikah dengan laki-laki warga negara asing.
Khawatir akan nasib anak dari hasil perkawinan campuran diberikan kewarganegaraan ganda sampai dengan umur 18 tahun atau menikah, dan diberi waktu sampai dengan 3 tahun kemudian atau umur 21 tahun, anak tersebut harus sudah memilih akan menjadi kewarganegaraan ayah atau ibu.
Diharapkan undang-undang ini dapat disosialisasikan secara menyeluruh agar bisa diketahui oleh umumnya khalayak ramai dan khususnya petugas/pejabat yang berkaitan dengan proses pengurusan kewarganegaraan, agar tidak terjadi lagi proses kewarganegaraan yang memakan waktu lama dan biaya besar karena undang-undang ini sudah menentukan definitif, proses kewargangeraan seseorang memakan waktu yang cukup lama. Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan ini diharapkan bagi mereka etnis minoritas seperti Tionghoa, India, Arab dan sebagainya segera untuk mendaftarkan diri di kantor catatan sipil setempat karena sistem pendataan di catatan sipil belum otomatis, sehingga keluarga sebaiknya mendaftarkan sendiri. Dengan demikian data anak-anak yang punya kewarganegaraan ganda bisa tercatat.
Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006), yang dimaksud bangsa Indonesia asli yaitu orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri. Pasal ini mengutip dari Pasal 26 Undang-undang Dasar tahun 1945 yang berbunyi: "Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".
Etnis Tionghoa, Arab, India serta etnis lainnya yang sudah ada sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain merupakan bangsa Indonesia asli sama/sejajar dengan etnis jawa, madura, sumatera dan lain-lain. Dan dengan begitu mereka tidak memerlukan lagi Surat Keterangan Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI), yang dulu selalu menjadi persyaratan dalam mengurus ijin yang berkaitan dengan usaha ataupun keperluan lainnya, guna menujukkan yang bersangkutan sudah menjadi warganegara Republik Indonesia.
Status kewarganegaraan anak yang berakibat kewarganegaraan ganda, setelah usia 18 tahun atau sudah kawin anak harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya (Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 tahun 2006). Pernyataan untuk memilih kewarganegaraannya tersebut dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangan (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006). Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau telah kawin (Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Anak warga negara Indonesia yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia (Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia (Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat (Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Orang asing yang telah berjasa kepada Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (Pasal 20 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Orang asing yang berjasa kepada Republik Indonesia yaitu orang asing yang karena prestasinya yang luar biasa dibidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Sementara yang dimaksud dengan orang asing yang diberikan kewarganegaraan karena alasan kepantingan kewarganegaraan adalah orang asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya dibidang perekonomian Indonesia.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan RI dengan sendirinya menjadi WNI (Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006). Anak warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006).
Seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan kewarganegaraan yang diajukan dengan persyaratan sebagai yang termuat dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006, yaitu:
1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3.Sehat jasmani dan rohani;
4.Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
5.Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1(satu) tahun atau lebih;
6.Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7.Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8.Membayar utang kewarganegaraan ke Kas negara.

Pemohonan diajukan di Indonesia oleh Pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006, dan berkas tersebut disampaikan kepada pejabat (Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006). Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima (Pasal 11 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006). Permohonan kewarganegaraan dikenakan biaya, yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Presiden mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan (Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006). Pengabulan permohonan kewarganegaraan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Pasal 13 Ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006). Keputusan Presiden dimaksud ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak keputusan Presiden ditetapkan (Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006). Penolakan permohonan kewarganegaraan harus disertai dengan alasan dan diberitahukan oleh menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri (Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Keputusan Presiden tentang pengabulan permohonan kewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia (Pasal 14 ayat 1). Paling lambat 3 bulan terhitung sejak keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah dan menyatakan janji setia (Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara tertulis oleh pejabat untuk mengucapkan sumpah atau janji setia pada waktu yang telah ditentukan, maka Keputusan presiden tersebut Batal demi hukum. (Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Bila pemohon tidak mengucapkan sumpah dan janji setia sebagai akibat kelalaian Pejabat, Pemohon dapat mengucapkan sumpah dan janji setia dihadapan pejabat lainnya yang ditunjuk oleh menteri (Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Pengucapan sumpah atau janji setia dilakukan dihadapan pejabat, Pejabat dimaksud membuat Berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia (Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006). Paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, pejabat dimaksud menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri (Pasal 16 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu 14 hari kerja sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006. Salinan Keputusan Presiden tentang kewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari pejabat sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat 2, menjadi bukti sah Kewarganegaraan seseorang (pasal 18 ayat 1). Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam Berita negara Republik Indonesia (Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman yaitu:
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
- Asas kelahiran (Ius Soli)
Ius soli berasal dari bahasa latin, ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah. Jadi ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi seseorang dapat menjadi warga negara di mana ia dilahirkan, sebagai contoh apabila seseorang lahir di Indonesia, maka ia berhak memperoleh status warga negara Indonesia, apa pun kewarganegaraan orang tuanya.
- Asas keturunan (lus Sanguinis)
Ius Sanguinis juga berasal dari bahasa latin, ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah atau keturunan. Jadi ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu negara, apabila orang tuanya adalah warga negara suatu negara, sebagai contoh seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya berkewarganegaraan asing, maka ia mendapatkan status kewarganegaraan dari orang tuanya.
- Azas Kewarganegaraan Tunggal
Maksudnya adalah azas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
- Azas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Azas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak yang mempunyai kewarganegaraan ganda dari orang tuanya sebelum anak tersebut berusia 18 tahun sehingga dapat bisa menentukan kewarganegaraannya.
Seseorang tidak boleh mernegang status dua kewarganegaraan. Oleh sebab itu apabila seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka pada saat dewasa, harus memilih salah satu.
Asas Kewarganegaraan dari Segi Perkawinan
-Asas kesatuan hukum adalah asas kewarganegaraan yang diperoleh atas adanya pemahaman dan komitmen yang sama dari suami dan isteri untuk menjalankan hukum yang sama.
-Asas persamaan derajat adalah asas yang ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Oleh karena itu suami ataupun isteri dapat memiliki kewarganegaraan asal.
Azas tersebut diatas, beberapa azas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-undang tentang kewarganegaraan Republik Indonesia:
-Azas kepentingan nasional adalah azas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
-Azas perlindungan maximum adalah azas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
-Azas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah azas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
-Azas kebenaran substantif adalah prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
-Azas non diskriminatif adalah azas yang tidak membedakan perlakukan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
-Azas pengakuan dan penghormatan terhadap hak azasi manusia adalah azas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak azasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
-Azas keterbukaan adalah azas yang menentukan bahwa dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
-Azas publisitas adalah azas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

Kedudukan Suami Yang Memperoleh Izin Tinggal Berdasarkan Sponsor Dari Isteri Dalam Perkawinan Campuran
Pasal 8 Undang-undang Nomor 62 tahun 1958, seorang perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan seorang asing bisa kehilangan kewarganegaraannya, apabila selama waktu satu tahun ia menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila dengan kehilangan kewarganegaraan tersebut, ia menjadi tanpa kewarganegaraan. Apabila suami WNA bila ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi WNA biasa. Karena sulitnya mendapat ijin tinggal di Indonesia bagi laki laki WNA sementara isteri WNI tidak bisa meninggalkan Indonesia karena faktor bahasa, budaya, keluarga besar, pekerjaan atau pendidikan, maka banyak pasangan seperti terpaksa hidup dalam keterpisahan.
Indonesia menganut azas kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958, apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan asalnya. Permohonan untuk menjadi WNI pun harus dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu terlewati, maka pemohonan untuk menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi WNA biasa. Untuk dapat tinggal di Indonesia perempuan WNA ini mendapat sponsor suami dan dapat memperoleh izin tinggal yang harus diperpanjang setiap tahun dan memerlukan biaya serta waktu untuk pengurusannya. Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan otomatis keberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas Setiap kali melakukan perjalanan keluar negeri memerlukan reentry permit yang permohonannya harus disetujui suami sebagai sponsor.
Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun. Seorang wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan. Bila dengan sponsor suami hanya dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai isteri/ibu dari WNI, perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah tangga.
Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 tahun 2006 WNI yang menikah dengan pria WNA tidak dianggap otomatis mengikuti kewarganegaraan suami, melainkan diberi tenggang waktu 3 tahun untuk memilih, apakah tetap jadi WNI atau melepaskannya. Apabila isteri memutuskan tetap WNI, atau selama masa tenggang 3 tahun, isteri bisa menjadi sponsor izin tinggal bagi suaminya di Indonesia.
Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 tahun 2006 menganut asas campuran antara Ius Sanguinis dan Ius Soli (kewarnegaraan berdasar tempat kelahiran), dan mengakui kewarganegaraan ganda terbatas pada anak pasangan campuran hingga 18 tahun, kewarganegaraan ayah dan kewarganegaraan ibu (WNI). Setelah usia tersebut, plus tenggang waktu 3 tahun untuk mempersiapkan, si anak diwajibkan memilih salah satu
WNA yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh Kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006. Pernyataan tersebut dilakukan dengan syarat apabila yang bersangkutan sudah paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006. Bila yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan RI yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda, yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundangan (Pasal 19 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).

Perlindungan Hukum Terhadap Perkawinan Campuran Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006
Penderitaan kaum perempuan Indonesia, khususnya yang melakukan perkawinan campur dengan Warga Negara Asing (WNA) telah berakhir dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewargaanegaraan. Berbagai penderitaan kaum perempuan yang kawin dengan WNA muncul sebelum undang-undang ini berlaku biasanya ketika terjadi perceraian. Anak yang lahir karena perkawinan campur, akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya, ketika badai rumah tangga terjadi (cerai) sang suami biasanya akan membawa anaknya pulang ke negara asalnya.
Naluri kaum perempuan untuk mengasuh anaknya hilang sudah, sebagai akibat kerinduan yang mendalam untuk bertemu sang anak, terkadang sang ibu nekat pergi ke negara suami. Benci dan dendam yang sulit dimaafkan oleh suami karena perceraian terkadang membawa akibat ketika mantan isteri akan menemui anaknya di negara mantan suami, karena seringkali perempuan Indonesia dilaporkan akan menculik anaknya. Akibatnya banyak dari perempuan kita harus meringkuk dalam tahanan karena dituduh melakukan pidana penculikan. Maka semakin lengkaplah penderitaan dari ibu yang dalam hal ini adalah WNI.
Pilihan kedua jika sang anak tetap mengikuti ibunya di Indonesia harus secara periodik harus melaporkan anaknya ke Kantor Imigrasi guna mendapatkan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) yang biaya tidak sedikit. Jika sang ibu orang yang berkecukupan, mungkin tidak jadi masalah. Tetapi bagi perempuan yang pas-pasan dan tidak mempunyai pekerjaan, maka hal ini menjadi penderitaan yang berkelanjutan karena harus senantiasa was-was dengan pendeportasian sang anak karena bukan warga negara Indonesia.
Menurut Hamid, tugas Undang-undang ini adalah menghilangkan penderitaan ibu-ibu WNI yang kawin dengan WNA. Maka hari ini di Surabaya kita akan menyaksikan pemberian penghargaan akan harkat perempuan yang melahirkan anak keturunan hasil kawin campur. Selain itu, juga akan disaksikan anak-anak hasil perkawinan campur yang menurut undang-undang lama adalah WNA. Hari ini nasib dan masa depan mereka telah berubah menjadi WNI. Semua yang saya katakan tadi adalah hal yang mustahil pada tahun-tahun sebelumnya. Tidak pernah kita membayangkan akan melakukan perubahan spektakuler dibidang kewarganegaraan ini. Semuanya terbukti tanggal 11 Juli 2006, setelah DPR mengesahkan Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 tahun 2006. Ini juga berarti, bahwa pemerintahan saat ini adalah pemerintahan :
1.Sangat terbuka dengan perkembangan dinamika masyarakat, kita tidak dapat menutup mata terhadap interaksi global antara WNI dan WNA terutama perkawinan campuran;
2.Pemerintah telah menunjukkan komitmen dan aksinya terhadap penghargaan eksistensial kaum perempuan dan perlindungan terhadap anak. Pemerintah sangat konsisten bahwa perlindungan HAM harus dijalankan karena setiap warga negara mengandung dan memiliki kesetaraan dalam negeri RI dan itulah tujuan utama pemerintah melindungi segenap WNI.
Disahkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 oleh DPR pada tanggal 11 Juli 2006, namun undang-undang kewarganegaraan masih belum bisa dilaksanakan karena masih dalam tahap sosialisasi. Sementara peraturan pelaksanaanya baru akan dikeluarkan pemerintah setelah 9 bulan kemudian. Setelah PP dan juklak diresmikan, barulah UU Kewarganegaraan yang baru itu benar-benar implementatif dan mengikat, termasuk aturan sanksi pelanggarnya.
UU yang mendapatkan Nomor 12 tahun 2006 ini, sistem penerapan kewarganegaraan menganut kepada asas lus Sanguinis (Kewarganegaraan mengambil garis darah ayah) anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan antara wanita WNI dengan WNA, otomatis mengikuti kewarganegaraan sang ayah.
Sasarannya adalah untuk melindungi anak-anak hasil perkawinan WNI dengan pria WNA, juga bagi anak-anak yang lahir dan tinggal di luar negeri. Bagi sang isteri yang berkewarganegaraan Indonesia, dalam undang-undang ini tidak bisa serta merta langsung mengikuti kewarganegaraan si suami, melainkan diberi tenggang waktu selama tiga tahun untuk menentukan pilihan status kwarganegaraannya. Selain, apabila isteri memutuskan tetap menjadi WNI, atau selama masa tenggang 3 tahun itu, dia bisa menjadi sponsor izin tinggal suaminya di Indonesia.
Bagian penting dari terbitnya undang-undang ini adalah menetapkan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (asas campuran antara lus Sanguinis dan Ius Soli). Juga mengakui kewarganegaraan ganda pada anak-anak hasil kawin campur dan anak yang lahir dan tinggal di luar negeri hingga usia 18 tahun. Itu artinya anak bisa diizinkan berkwarganegaraan ganda sampai usia 18 tahun ditambah tenggang waktu 3 tahun untuk persiapannya.
Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru yaitu UU Nomor 12 Tahun 2006, menggantikan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ia tidak sekadar mengatur siapa dan tata cara menjadi warga negara, serta penyebab kehilangan status kewarganegaraan. Ia adalah sebuah karya monumental anak bangsa, sebuah tatanan baru yang mengubah paradigma dan perilaku.
Lebih lanjut, Hamid mengatakan UU ini meneguhkan bahwa warga negara adalah orang-orang yang lahir di Indonesia. Dengan demikian, segenap perdebatan sia-sia yang diskriminatif dan konfliktif tentang asli dan tak asli, sudah dibacakan taklimnya dan topik itu dihapus dari wacana kewarganegaraan negeri ini. Rumusan Pasal 2 UU ini, yang dijelaskan dengan jernih, "Yang dimaksud dengan bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri", telah menihilkan pemojokan terhadap etnis tertentu di negeri ini. Dengannya, semua etnis dan komunitas, secara yuridis memiliki pangkalan dan tanah yang sama.
UU ini tegas pula menolak konsep diskriminasi dalam perolehan kewarganegaraan atas dasar ras, etnis, dan jender termasuk juga diskriminasi yang didasarkan pada status perkawinan. Di kemudian hari, tak kan terdengar lagi seorang ibu yang harus hidup dalam dahaga penantian, kapan gerangan putra dan putrinya kembali menjenguknya dari luar negeri. Mereka tak lagi berdegup jantung mengira-ngira saat ketika anak-anaknya harus terusir dari tanah tumpah darahnya sendiri, hanya lantaran status yuridis. UU ini telah menegaskan bahwa anak yang lahir dari ibu orang Indonesia dan ayah orang asing, tidak membuat sang anak otomatis menjadi warga negara ayahnya. Sang anak diberi keleluasaan untuk memilih status menjadi warga negara Indonesia atau warga negara ayahnya di saat yang bersamaan, hingga ia mencapai usia 18 tahun.
Di tengah gerak langkah negara-negara di dunia yang mengedepankan asas kesetaraan jender, UU ini juga telah menyelaraskan langkah negeri kita dalam arus besar penghormatan terhadap jender itu. Kaum perempuan kini mempunyai hak yang sama lapangnya dengan laki-laki dalam menentukan hak kewarganegaraan anak-anaknya. Perempuan Indonesia yang menikah dengan pria asing tidak membuat perempuan tersebut otomatis mengikuti kewarganegaraan suaminya. Ia bisa tetap menjadi warga negara Indonesia. Bahkan, ia bisa menjadi sponsor utama suaminya untuk menjadi warga negara Indonesia. Sang isteri juga bisa menjadi sponsor suaminya untuk memiliki status permanent residence di Indonesia.
Hamid mengatakan pula soal lain yang tak terbayangkan sebelumnya adalah bahwa UU ini mengatur pemberian status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada orang asing yang berjasa kepada negara atau mempunyai prestasi yang luar biasa dalam mengharumkan nama baik bangsa dan negara Republik Indonesia. Mereka diberi kesempatan menjadi Warga Negara Indonesia tanpa melalui proses naturalisasi. Mereka adalah para ilmuwan, seniman, atlet, dan sebagainya.
UU ini tidak sekadar mengandung "kebaikan-kebaikan juridis" semata-mata. UU ini juga mencantumkan ketentuan pidana sebagai materi muatannya. Hal ini dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian, perlindungan, dan pemenuhan penyelenggaraan hak dan kewajiban negara kepada warganya atau pun sebaliknya. Ia juga bagian dari upaya percepatan dan penegakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Karena itulah, terdapat pula ketentuan Pidana bagi pejabat, bagi setiap orang, atau bagi korporasi yang melakukan tindak pidana berkaitan dengan masalah kewarganegaraan.
Kehadiran Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bukan sekadar produk legislasi yang bersifat preventif dan represif, tetapi merupakan kebijakan (policy) sebagai perwujudan politik hukum nasional dalam pembentukan hukum baru. Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sekaligus diharapkan untuk:
1.Memperjelas status kewarganegaraan, persyaratan maupun tata cara memperolehnya, dan menghilangkan semua permasalahan yang ada;
2.Memberikan perlindungan yang maksimal terhadap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, terutama bagi Tenaga Kerja Indonesia dari kemungkinan kehilangan kewarganegaraan hanya karena kelalaian administrasi atau tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia;
3.Memberikan motivasi yang kuat kepada Pejabat dan Perwakilan Republik Indonesia untuk senantiasa bertindak profesional; dan
4.Menumbuhkan dan memberikan motivasi yang kuat kepada setiap orang dan korporasi yang bergerak dalam pengurusan jasa di bidang kewarganegaraan agar senantiasa didukung keterangan, surat atau dokumen yang akurat kebenarannya.
DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Rofiq. (1995). Hukum Islam di Indonesia. Manajemen PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
C.S.T. Kansil. (2002). Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta.
Hilman Hadikusuma. (2003). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat & Hukum Agama. Mandar Maju. Bandung.
Moh. Kusnardi & Hermaily Ibrahim. (1983). Hukum Tata Negara Indonesia. Penerbit Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV. Sinar Bakti. Jakarta Pusat.
Rahmadi Usman. (2006). Aspek-aspek Perorangan & Kekeluargaan di Indonesia. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta.
Srijanti Purwanto. (2006). Etika Berwarga Negara. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
Subekti. (1980). Pokok-pokok Hukum Perdata. Penerbit PT Intermasa. Bandung.
Sudargo Gautama. (1995). Hukum Perdata Internasional Indonesia. Penerbit Alumni. Bandung.
Sudarsono. (1991). Hukum Perkawinan Nasional. Penerbit Rineka Cipta. Jakarta.
Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1992 tentang keimigrasian
http://jurnalhukum.blogspot.com/2007/03/perkawinan-campuran-2.html.03/08/2007 10:00
http://Dephukham.com.id/berakhirnya-penderitaan-perempuan.html.14/08/2007 16.07
http://majalah.depkumham.go.id/aboutus.php 14/08/2007 16:12
http://www.solusihukum.com/artikel.php?id=53. 14/08/2006 17:59
http://www.amb-indonesie.50cae6a7-ea15-43fb-a9f8-e0634f42c5d8/eProduct%20Files/press/76.pdf. 26/07/2007 14:28
http://jurnalhukum.blogspot.com/2006/09/status-hukum-anak-hasil-perkawinan.html.02/08/2007 14:30

TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (SUATU PENGANTAR)

Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu Strafbaar Feit[1] yang terdiri dari 3 (tiga) kata, yakni straf, baar, dan feit. Straaf berarti pidana, Baar berarti dapat atau boleh dan feit adalah perbuatan seseorang hanya dapat dipersalahkan apabila telah melakukan perbuatan pidana, jika perbuatan itu telah diatur secara tegas di dalam Undang-undang serta memenuhi unsur-unsur yang dirumuskan dalam Undang-undang tersebut.
Tindak pidana yang dijabarkan di dalam Undang-undang pada umumnya dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur yang dibagi 2 (dua) macam, yakni:[2]
a.Unsur objektif, yaitu perbuatan pidana tersebut.
Unsur ini menunjukkan kepada perbuatan yang bersifat melawan hukum (on rechtmatige daad) karena perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. Akan tetapi dalam kejadian konkret suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang dapat “hilang” sifat melawan hukumnya, apabila disampingnya ada aturan umum dengan aturan dimana suatu perbuatan dilarang, terdapat aturan lainnya yang meniadakan aturan tadi.[3]
b.Unsur subjektif
yaitu pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.
Inti dari unsur ini adalah schuld atau kesalahan. Kesalahan yang dilakukan oleh subjek hukum menyatakan bahwa akibat yang ditimbulkan oleh pelaku yang tidak dikehendaki oleh Undang-undang dapat dipertanggung jawabkan kepada pelaku.[4]
Sehubungan dengan itu, istilah kata korupsi berasal dari bahasa latin yang Corruption, dari bahasa tersebutlah turun kebanyak bahasa Eropa. Seperti Inggris, yang memakai istilah kata Corruption. Belanda, yang memakai istilah Corruptie. Dan dari bahasa Belanda itulah kata tersebut turun ke bahasa Indonesia yaitu: Korupsi yang antara lain artinya ialah Kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap tidak bermoral kesucian.[5]
Oleh Poerwardaminta arti tersebut disempurnakan ke dalam Kamus Bahasa Indonesia yaitu Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerima Uang sogok.
Menurut pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang dimaksud dengan Tindak Pidana Korupsi yaitu:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Dalam ketentuan tersebut yang dimaksud dengan korporasi ialah: Kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi merupakan istilah baru yang terdapat di dalam Undang-undang ini.
Sedangkan kata dapat sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil.

Subjek Tindak Pidana Korupsi
UU No. 31 Tahun 1999 sebahagian besar masih mengadopsi UU terdahulu dalam hal penggolongan dari subjek tindak pidana korupsi. Yang termasuk subjek tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 yaitu:
Korporasi, ialah: Kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum
Pegawai Negeri, meliputi:
1)Pegawai Negeri yang sebagaimana Undang-undang tentang kepegawaian,
2)Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP,
3)Orang yang menerima upah atau gaji sebagaimana dari keuangan negara atau daerah,
4)Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat
5)Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Orang, ialah:
Setiap orang perseorangan atau termasuk juga korporasi. Penambahan dalam subjek tindak pidana korupsi yaitu :
1)Korporasi
2)Memperluas pengertian Pegawai Negeri, yang mendefenisikan bahwa orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang menggunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.

Beberapa Penyimpangan Sistem Acara Tindak Pidana Korupsi dengan KUHAP
Beberapa penyimpangan yang terdapat didalam UU Tindak Pidana Korupsi dengan KUHAP antara lain:
1.Sistem Pembuktian Terbalik, yaitu :
Bahwa terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan dirinya tidak melakuan tindak pidana korupsi. (Hal ini ditegaskan didalam penjelasan, dan Pasal 37 UU No. 31 Tahun 1999).
2.Peradilan In Absentia, yaitu :
Dalam perkara korupsi sesuai dengan Pasal 38 UU No. 31 Tahun 1999 bahwa Pemeriksaan Perkara di Sidang Pengadilan dapat dilakukan dengan tanpa kehadirannya Terdakwa.
3.Penerobosan Rahasia Bank
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim demi kepentingan pemeriksaan dapat meminta keterangan tentang keadaan keuangan tersangka atau Terdakwa dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Gubernur Bank Indonesia.
Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang di hadapi oleh Indonesia dewasa ini. Setiap penguasa baru pada awalnya selalu menjanjikan akan melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap para koruptor. Termasuk dalam hal ini adalah penguasa baru Indonesia. Umumnya janji tersebut tidak pernah dilaksanakan dan dipenuhi secara sungguh-sungguh. Namun janji-janji serupa yang dibuat oleh penguasa, tetap disambut dengan suatu harapan bahwa janji tersebut dapat dilaksanakan secara serius. Meski upaya pemberantasan korupsi semakin meningkat dalam tahun-tahun terakhir, harus diakui belum terlihat tanda-tanda yang meyakinkan bahwa masalah korupsi dapat segera diatasi. Indonesia masih tetap termasuk dalam peringkat lima negara tertinggi tingkat korupsinya di seluruh dunia.
Usaha pemberantasan korupsi jelas tidak mudah. Kesulitan itu terlihat semakin rumit, karena korupsi kelihatan benar-benar telah menjadi budaya pada berbagai level masyarakat. Meski demikian, berbagai upaya tetap dilakukan, sehingga secara bertahap korupsi setidak-tidaknya bisa dikurangi, jika tidak dilenyapkan sama sekali.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 30 Tahun 2002) mengamanatkan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Pengadilan Khusus Korupsi. Pembentukan dua institusi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan legislatif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, dalam pelaksanaannya ternyata tidak semudah yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Karena dalam praktek, baik yang sudah terjadi atau baru diprediksikan akan terjadi, ternyata pelaksanaan kerja KPK dan terbentuknya Pengadilan Khusus Korupsi terbentur banyak permasalahan. Permasalahan tersebut antara lain adalah hubungan kordinasi antara KPK dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan sebagai sub sistem dari Peradilan Pidana Terpadu dan juga tugas dan peranan KPK itu sendiri sebagai ‘super body’.
Dalam rangka membangun kembali kepercayaan publik terhadap peran dan citra lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka salah satu mekanisme dalam sub sistem peradilan pidana yaitu penyidikan dan penuntutan, perlu untuk diberdayakan secara lebih optimal.
1.Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hal. 67.
2.P.A.F Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 196.
3.Lihat Pasal 48 KUH Pidana yang berbunyi: “Barangsiapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan tidak boleh dihukum.”
4.Lihat Pasal 44 ayat (1) KUH Pidana yang berbunyi: “Barang siapa mengerjakan sesuatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akalnya, tidak boleh dihukum”.
5.Bandingkan A.S. Hornby CS, The Advancad Leaner’s Dictionary of Current English, Oxford University Press, London 1963, P. 218

Daftar Pustaka
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hal.
P.A.F Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997

Sabtu, 12 Juli 2008

KEDUDUKAN HAK ULAYAT DI INDONESIA

Kedudukan Tanah Ulayat Berdasarkan Ordonansi
Seperti sudah diuraikan di muka, bahwa ketentuan tertulis mengenai pertanahan adalah ordonansi pertanahan yaitu Agrarische Wet (Stb Nomor 55 Tahun 1870), sebagaimana termuat dalam Pasal 51 Stb 447 Tahun 1925 (wet op de staatsinrichting van Nederlands Indie), yang isinya mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, (kecuali mengenai hipotik sudah dicabut dari KUH Perdata).
Di dalam "agrarische wet" kolonial itu terdapat hak ulayat dalam arti hak masyarakat adat. Dengan dikeluarkannya UUPA Nomor 5 Tahun 1960, maka segala pasal-pasal dan bab mengenai pertanahan dikeluarkan dari KUH Perdata, kecuali mengenai hipotek. Itu artinya mengenai hipotik tetap berlaku seperti apa yang tertera dalam KUH Perdata itu, sedangkan mengenai pertanahan berlaku UUPA Nomor 5 Tahun 1960.

Kedudukan Tanah Ulayat Berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960
Undang-undang terakhir saat ini yang mengatur pertanahan adalah Undang-undang Pokok Agraria yang dikenal dengan UU Nomor 5 Tahun 1960. Hal-hal yang mengatur mengenai tanah ulayat adalah Pasal 3 jo Pasal 2 dari UUPA tersebut, seperti telah diuraikan di muka.
Menurut pasal-pasal tersebut diakui eksistensi tanah ulayat dan hak ulayat, namun untuk dapat direalisasikan dan diakui secara formal haruslah dipenuhi persyaratan tertentu untuk itu, yaitu "sepanjang masyarakat hukum adat itu masih ada". Di dalam perkembangnanya hak ulayat itu, walaupun diakui oleh undang-undang, namun eksistensi masyarakat hukum adat itu semakin kabur", dalam arti kenyataannya masyarakat semakin menjauhi hukum adat itu, khususnya untuk hal-hal tertentu antara lain mengenai pertanahan menurut adat istiadat (hukum adat).
Di dalam konsiderans UUPA, disebutkan bahwa sebelum dikeluarkannya UUPA tersebut. terdapat sifat dualisme mengenai pertanahan, disebabkan berlakunya dua jenis hukum mengenai pertanahan yaitu Hukum Adat dan Hukum Agraria yang didasarkan atas Hukum Barat. Oleh karena itulah dirasakan perlunya Hukum Agraria yang seragam dan bersifat nasional dalam hal ini UUPA.
Selanjutnya Pasal 3 itu menyebutkan bahwa hak-hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat tetap diakui, namun sepanjang masyarakatnya masih ada serta harus sesuai dengan kepentingan nasional dan negara. Selain itu Pasal 3 tersebut juga menekankan bahwa hak ulayat itu harus berdasarkan persatuan bangsa dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lain yang lebih tinggi. Perlu diketahui, Pasal 4 menyebutkan bahwa hak menguasai ada pada negara, sehingga kedudukan tanah ulayat itupun haruslah diajukan kepada negara.
Oleh karena banyaknya ketentuan/peraturan yang mengatur pertanahan, sedangkan tanah ulayat tidak diatur secara khusus, maka permasalahan tanah ulayat terus berlanjut begitu saja tanpa ada solusi melalui peraturan yang mengakomodasikan kepentingan masyarakat hukum adat secara jelas.

Kedudukan Tanah Ulayat Ditinjau Dari Segi UU Nomor 32 Tahun 2004
Pada prinsianya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah suatu UU Otonomi. UU tersebut meliputi cakupan yang luas, di mana juga terkait erat bukan hanya pada segi pemerintahan daerah tetapi juga mengenai Sumber Daya Alam (SDA) dan pertanahan. Dalam GBHN 1999-2004 pada Bab IV, Arah Kebijakan, G.1.d disebutkan :
Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat, terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan, penguasaan teknologi dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA)". (Harahap. A. Bazar. Dkk. 2005: 16-17)
Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 berisikan perubahan Agraria menjadi Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA). Yang langsung berkaitan dengan tanah ulayat adalah desa, karena desalah ujung tombak dari pada tanah ulayat sebagaimana dimaksud dalam UUPA (UU Nomor 5 Tahun 1960). Sedangkan mengenai desa dan pemerintahan desa, diatur dalam Bab XI, atau yang meliputi pembentukan, penghapusan penggabungan desa, pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga lain, keuangan desa dan kerjasama antar-desa.
Juga penting diketahui dan dihayati yang ada kaitannya dengan adat-istiadat adalah Pasal 209 dan 211 UU Nomor 32 Tahun 2004, di mana Badan Permusyawaratan Desa atau nama lain berfungsi sebagai pengayom adat-­istiadat, membuat peraturan-peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Selain hal tersebut di atas masih banyak hal-hal yang bisa dilakukan sesuai peluang yang terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 itu dengan mengeluarkan Perda tentang Tanah Ulayat dan Hak Ulayat.
Mengenai bentuk dan keanggotaan BPD dapat dilakukan dengan sistem pencalonan dari marga-marga/suku yang ada di desa secara proporsional, agar pengertian adat/masyarakat hukum adat tetap terakomodasi dan sejalan dengan UU yang berlaku.
Dengan cara seperti tersebut di atas, maka desa yang bersangkutan dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dapat mensejajarkan dan menselaraskan antara 2 unsur, yaitu unsur adat-istiadat dan unsur perundang-undangan. Unsur perundang­-undangan tersebut juga pada garis besarnya telah terakomodasi baik dari isi UUPA (UU Nomor 5 Tahun 1960) maupun isi dari UU Nomor 32 Tahun 2004, khususnya mengenai pertanahan di daerah (tanah ulayat).
Dalam perjalanannya banyak sekali tanah ulayat yang digarap oleh rakyat dan menimbulkan anggapan bahwa pemiliknya adalah penggarapnya. Namun sebenarnya tanah-tanah yang digarap tersebut adalah tanah "raja-­raja" zaman dulu, bukan tanah ulayat dalam arti tanah bekas wilayah "kerajaan". Tanah-tanah seperti itu sebaiknya dibiarkan saja, karena tanah-tanah bekas wilayah "kerajaan"lah yang identik dengan masyarakat hukum adat (tanah ulayat) yang perlu tetap dipelihara statusnya dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat hukum adat daerah yang bersangkutan. Sebagai contoh hukum adat yang kuat berlaku dan identik juga dengan urusan masalah tanah ulayat adalah Sumatera Barat.
Dalam pandangan kita sudah barang tentu, bahwa pemanfaatan tanah tersebut termasuk untuk kesejahteraan masyarakat desa. Sebab bila tidak demikian, niscaya akan dirasakan adanya ketidak-­adilan dalam pemanfaatan tanah seperti selama ini tanpa memikirkan dan memperhitungkan pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat desa.
Dengan dikeluarkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dikaitkan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999, kewenangan mengatur tanah dan hak ulayat itu berada pada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Meskipun demikian sangat kecil kemungkinan keluarnya Perda oleh Pemda tanpa adanya permohonan hak atas tanah ulayat. Permohonan hak ulayat tersebut juga harus dimulai dari pembuktian apakah masyarakat hukum adat di daerah yang bersangkutan masih ada atau tidak.
Tentu tidak mengada-ada, masyarakat hukum adat yang bersangkutan haruslah mampu dan siap membuat kesepakatan-kesepakatan desa. Dengan kesepakatan-­kesepakatan desa itu dapat dilanjutkan dengan dikeluarkannya Peraturan Desa.
Tanpa terbukti adanya masyarakat hukum adat, jangan diharapkan tanah ulayat masih "exist", karena tanah tersebut dikuasai oleh negara. Negaralah yang berwenang menentukan ada tidaknya tanah hak ulayat yang bersangkutan.
Jadi dapat kita ambil kesimpulan bahwa tanah ulayat berawal dari adanya subyeknya, yaitu masyarakat hukum adat di daerah yang bersangkutan, Apabila memang masih ada, tidaklah terlalu sulit untuk menjalankan proses permohonan status tanah ulayat yang diinginkan di daerah yang bersangkutan. Hal ini perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh.
Kedudukan Tanah Ulayat Berdasarkan Hukum Kehutanan
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang kehutanan, menjelaskan bahwa kehutanan adalah suatu sistem pengurusan yang berhubungan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil-hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Pengertian hutan menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 berbeda dengan pengertian hutan menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 yang sudah direvisi (diperbaruai dari Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004) tentang kehutanan.
Pengertian hutan menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 1 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 1 huruf (b) tentang hutan menyebutkan bahwa :
Undang-undang Nomor 41Tahun 1999 Pasal 1 :
Suatu lapangan pertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup hayati beserta alam lingkungannya yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 1 huruf (b) :
Suatu kesatuan daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan
Defenisi atau pengertian di atas maka terdapat unsur-unsur dari hutan yang meliputi :
a. Suatu areal atau kesatuan ekosistem
b. Terdapat tumbuhan dan satwa beserta alam lingkungannya
c. Ditetapkan pemerintah sebagai hutan
d. Mampu memberikan manfaat secara lestari
Bahwa pengertian hutan merupakan suatu areal yang cukup luas, dimana didalamnya terdapat pohon besar maupun kecil bersama dengan tanahnya dan beserta segala isinya baik berupa nabati maupun hewani, yang secara kemampuan memberikan manfaat lainnya secara lestari. Bambang Pamulardi. 1999: 130
Keempat ciri pokok suatu wilayah yang dinamakan hutan, merupakan suatu rangkaian komponen yang utuh, saling berkait terhadap fungsi ekosistem di bumi. Eksistensi hutan sebagai sub ekosistem global mempunyai posisi penting sebagai paru-paru dunia.
Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejarteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.
Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu system penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia. Hutan mempunyai fungsi sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
Sejalan engan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan.
Penguasaan hutan oleh Negara bukan merupakan pemilikan, tetapi ngara memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dnegan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan; serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan.
Sumber daya hutan mempunyai peran penting dalam penydiaan bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja. Hasil hutan merupakan komoditi yang dapat diubah menjadi hasil olahan dalam upaya mendapat nilai tambah serta membuka peluang kesempatan kerja dan kesempatan berusaha.
Mengantisipasi perkembangan aspirasi masyarakat, maka dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 hutan di Indonesia digolongkan ke dalam hutan Negara dan hutan hak. Yang mana ini sesuai dengan bunyi Pasal 5 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999. Hutan Negara ialah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak-hak atas tanah menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1960, termasuk di dalamnya hutan-hutan yang sebelumnya dikuasai masyarakat hukum adat yang disebut hutan ulayat, hutan marga, atau sebutan lainnya. Dimasukkannya hutan-hutan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat dalam pengertian Negara adalah sebagai konsekuiensi adanya hak menguasai dan mengurus oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, dapat melakukan kegiatan pengelolahan hutan dan pemungutan hasil hutan. Sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah menurut ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, seperti hak milik, hak guna usaha, dan hak pakai.
Guna memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan memperhatikan sifat, karakteristik, dan kerentanannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya. Pemanfaatan hutan dan kawasan hutan harus disesuaikan dengan fungsi pokoknya, yaitu fungsi konservasi, lindung, dan produksi.
Guna menjaga keberlangsungan fungsi pokok hutan dan kondisi hutan, dilakukan juga upaya rehabilitasi serta reklamasi hutan dan lahan, yang bertujuan selain mengembalikan kualitas hutan juga meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga peran serta masyarakat merupakan inti keberhasilannya. Kesesuaian ketiga fungsi tersebut sangat dinamis dan yang peling penting adalah agar dalam pemanfaatannya harus tetap sinergi. Untuk menjaga kualitas lingkungan maka di dalam pemanfaatan hutan sejauh mungkin dihindari terjadinya konversi dari hutan alam yang masih produktif menjadi hutan tanaman.
DAFTAR PUSTAKA

Harahap A. Bazar, dkk. (2005). Tanah Ulayat Dalam Sistem Pertanahan Nasional. Yayasan Peduli Pengembanan Daerah (SANDIPEDA). Penerbit CV Yani's. Jakarta
Parlindungan, A.P. (1993). Komentar Atas Undang-undang Pokok Agraria. CV Mandar Maju. Bandung
Harsono Boedi. (2003). Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Penerbit Universitas Trisakti. Jakarta
Ruchiyat Eddy. (1984). Politik Pertanahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA (UU No. 5 Tahun 1960). Penerbit Alumni. Bandung
Harjasoemantri Koesnadi. (2002). Hukum Tata Lingkungan. Edisi Ketujuh. Cetakan Ketujuh Belas. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta
Salim. (2003). Dasar-dasar Hukum Kehutanan. Edisi Revisi. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta
Sumardjono. Maria S.W. (2006). Kebijakan Pertanahan. Penerbit Kompas. Jakarta
Suardi. (2005). Hukum Agraria. Badan Penerbit Iblam. Jakarta
Susanto. (1980). Hukum pertanahan (Agraria). Pradnya Paramita. Jakarta
Siregar, Tampil Anshari. (2001). Undang-undang Pokok Agraria. Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum USU (KSHM). Medan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 . Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria. (L.N.1960 Nomor: 104; T.L.N Nomor: 2043)
Undang-undang Agraria. UU RI Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dan UU RI Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Edisi Keempat. Sinar Grafika. Jakarta
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 5 Tahun 1999. Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2005. Tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum