oleh : ZULFAN EFENDI (MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UMSU, MEDAN)
Dunia kewaganegaraan di tanah air telah memasuki babak baru bagi dengan telah di sahkannya rancangan undang-undang kewarganegaraan oleh Pemerintah dan DPR pada tanggal 11 Juli 2006. Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang terbaru, Undang-undang kewarganegaraan Nomor 62 tahun 1958 dirasakan secara filosofis, yuridis dan sosiologis, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Secara Filosofis Undang-undang Nomor 62 tahun 1958 masih mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila, antara lain, karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antarwarga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Secara Yuridis landasan konstitusional pembentukan Undang-undang Nomor 62 tahun 1958 adalah Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali lagi Ke Undang-undang Dasar tahun 1945. UUD 45 sendiri saat ini telah mengalami banyak perubahan, yang lebih menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak warganegara.
Secara sosiologis, Undang-undang Nomor 62 tahun 1958 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat International dalam pergaulan dan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang terbaru ini di dalamnya tidak dikenal kewarganegaraan ganda (bipartide) ataupun tanpa kewarganegaraan (apartide), kewarganegaraan yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan pengecualian. Undang-undang ini juga mengatur bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang status kewarganegaraannya saja. Undang-undang kewarganegaraan yang terbaru ini disambut baik oleh semua pihak, terlebih lagi oleh kaum minoritas etnik tertentu, dan para pelaku perkawinan campuran, khususnya perempuan warga negara Indonesia yang menikah dengan laki-laki warga negara asing.
Khawatir akan nasib anak dari hasil perkawinan campuran diberikan kewarganegaraan ganda sampai dengan umur 18 tahun atau menikah, dan diberi waktu sampai dengan 3 tahun kemudian atau umur 21 tahun, anak tersebut harus sudah memilih akan menjadi kewarganegaraan ayah atau ibu.
Diharapkan undang-undang ini dapat disosialisasikan secara menyeluruh agar bisa diketahui oleh umumnya khalayak ramai dan khususnya petugas/pejabat yang berkaitan dengan proses pengurusan kewarganegaraan, agar tidak terjadi lagi proses kewarganegaraan yang memakan waktu lama dan biaya besar karena undang-undang ini sudah menentukan definitif, proses kewargangeraan seseorang memakan waktu yang cukup lama. Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan ini diharapkan bagi mereka etnis minoritas seperti Tionghoa, India, Arab dan sebagainya segera untuk mendaftarkan diri di kantor catatan sipil setempat karena sistem pendataan di catatan sipil belum otomatis, sehingga keluarga sebaiknya mendaftarkan sendiri. Dengan demikian data anak-anak yang punya kewarganegaraan ganda bisa tercatat.
Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006), yang dimaksud bangsa Indonesia asli yaitu orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri. Pasal ini mengutip dari Pasal 26 Undang-undang Dasar tahun 1945 yang berbunyi: "Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".
Etnis Tionghoa, Arab, India serta etnis lainnya yang sudah ada sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain merupakan bangsa Indonesia asli sama/sejajar dengan etnis jawa, madura, sumatera dan lain-lain. Dan dengan begitu mereka tidak memerlukan lagi Surat Keterangan Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI), yang dulu selalu menjadi persyaratan dalam mengurus ijin yang berkaitan dengan usaha ataupun keperluan lainnya, guna menujukkan yang bersangkutan sudah menjadi warganegara Republik Indonesia.
Status kewarganegaraan anak yang berakibat kewarganegaraan ganda, setelah usia 18 tahun atau sudah kawin anak harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya (Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 tahun 2006). Pernyataan untuk memilih kewarganegaraannya tersebut dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangan (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006). Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau telah kawin (Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Anak warga negara Indonesia yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia (Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia (Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat (Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Orang asing yang telah berjasa kepada Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (Pasal 20 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Orang asing yang berjasa kepada Republik Indonesia yaitu orang asing yang karena prestasinya yang luar biasa dibidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Sementara yang dimaksud dengan orang asing yang diberikan kewarganegaraan karena alasan kepantingan kewarganegaraan adalah orang asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya dibidang perekonomian Indonesia.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan RI dengan sendirinya menjadi WNI (Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006). Anak warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006).
Seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan kewarganegaraan yang diajukan dengan persyaratan sebagai yang termuat dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006, yaitu:
1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
Secara Filosofis Undang-undang Nomor 62 tahun 1958 masih mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila, antara lain, karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antarwarga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Secara Yuridis landasan konstitusional pembentukan Undang-undang Nomor 62 tahun 1958 adalah Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali lagi Ke Undang-undang Dasar tahun 1945. UUD 45 sendiri saat ini telah mengalami banyak perubahan, yang lebih menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak warganegara.
Secara sosiologis, Undang-undang Nomor 62 tahun 1958 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat International dalam pergaulan dan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang terbaru ini di dalamnya tidak dikenal kewarganegaraan ganda (bipartide) ataupun tanpa kewarganegaraan (apartide), kewarganegaraan yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan pengecualian. Undang-undang ini juga mengatur bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang status kewarganegaraannya saja. Undang-undang kewarganegaraan yang terbaru ini disambut baik oleh semua pihak, terlebih lagi oleh kaum minoritas etnik tertentu, dan para pelaku perkawinan campuran, khususnya perempuan warga negara Indonesia yang menikah dengan laki-laki warga negara asing.
Khawatir akan nasib anak dari hasil perkawinan campuran diberikan kewarganegaraan ganda sampai dengan umur 18 tahun atau menikah, dan diberi waktu sampai dengan 3 tahun kemudian atau umur 21 tahun, anak tersebut harus sudah memilih akan menjadi kewarganegaraan ayah atau ibu.
Diharapkan undang-undang ini dapat disosialisasikan secara menyeluruh agar bisa diketahui oleh umumnya khalayak ramai dan khususnya petugas/pejabat yang berkaitan dengan proses pengurusan kewarganegaraan, agar tidak terjadi lagi proses kewarganegaraan yang memakan waktu lama dan biaya besar karena undang-undang ini sudah menentukan definitif, proses kewargangeraan seseorang memakan waktu yang cukup lama. Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan ini diharapkan bagi mereka etnis minoritas seperti Tionghoa, India, Arab dan sebagainya segera untuk mendaftarkan diri di kantor catatan sipil setempat karena sistem pendataan di catatan sipil belum otomatis, sehingga keluarga sebaiknya mendaftarkan sendiri. Dengan demikian data anak-anak yang punya kewarganegaraan ganda bisa tercatat.
Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006), yang dimaksud bangsa Indonesia asli yaitu orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri. Pasal ini mengutip dari Pasal 26 Undang-undang Dasar tahun 1945 yang berbunyi: "Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".
Etnis Tionghoa, Arab, India serta etnis lainnya yang sudah ada sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain merupakan bangsa Indonesia asli sama/sejajar dengan etnis jawa, madura, sumatera dan lain-lain. Dan dengan begitu mereka tidak memerlukan lagi Surat Keterangan Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI), yang dulu selalu menjadi persyaratan dalam mengurus ijin yang berkaitan dengan usaha ataupun keperluan lainnya, guna menujukkan yang bersangkutan sudah menjadi warganegara Republik Indonesia.
Status kewarganegaraan anak yang berakibat kewarganegaraan ganda, setelah usia 18 tahun atau sudah kawin anak harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya (Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 tahun 2006). Pernyataan untuk memilih kewarganegaraannya tersebut dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangan (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006). Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau telah kawin (Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Anak warga negara Indonesia yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia (Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia (Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat (Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Orang asing yang telah berjasa kepada Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (Pasal 20 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Orang asing yang berjasa kepada Republik Indonesia yaitu orang asing yang karena prestasinya yang luar biasa dibidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Sementara yang dimaksud dengan orang asing yang diberikan kewarganegaraan karena alasan kepantingan kewarganegaraan adalah orang asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya dibidang perekonomian Indonesia.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan RI dengan sendirinya menjadi WNI (Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006). Anak warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006).
Seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan kewarganegaraan yang diajukan dengan persyaratan sebagai yang termuat dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006, yaitu:
1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3.Sehat jasmani dan rohani;
4.Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
5.Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1(satu) tahun atau lebih;
6.Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7.Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8.Membayar utang kewarganegaraan ke Kas negara.
Pemohonan diajukan di Indonesia oleh Pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006, dan berkas tersebut disampaikan kepada pejabat (Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006). Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima (Pasal 11 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006). Permohonan kewarganegaraan dikenakan biaya, yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Presiden mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan (Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006). Pengabulan permohonan kewarganegaraan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Pasal 13 Ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006). Keputusan Presiden dimaksud ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak keputusan Presiden ditetapkan (Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006). Penolakan permohonan kewarganegaraan harus disertai dengan alasan dan diberitahukan oleh menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri (Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Keputusan Presiden tentang pengabulan permohonan kewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia (Pasal 14 ayat 1). Paling lambat 3 bulan terhitung sejak keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah dan menyatakan janji setia (Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara tertulis oleh pejabat untuk mengucapkan sumpah atau janji setia pada waktu yang telah ditentukan, maka Keputusan presiden tersebut Batal demi hukum. (Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Bila pemohon tidak mengucapkan sumpah dan janji setia sebagai akibat kelalaian Pejabat, Pemohon dapat mengucapkan sumpah dan janji setia dihadapan pejabat lainnya yang ditunjuk oleh menteri (Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Pengucapan sumpah atau janji setia dilakukan dihadapan pejabat, Pejabat dimaksud membuat Berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia (Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006). Paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, pejabat dimaksud menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri (Pasal 16 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu 14 hari kerja sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006. Salinan Keputusan Presiden tentang kewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari pejabat sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat 2, menjadi bukti sah Kewarganegaraan seseorang (pasal 18 ayat 1). Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam Berita negara Republik Indonesia (Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman yaitu:
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
- Asas kelahiran (Ius Soli)
Ius soli berasal dari bahasa latin, ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah. Jadi ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi seseorang dapat menjadi warga negara di mana ia dilahirkan, sebagai contoh apabila seseorang lahir di Indonesia, maka ia berhak memperoleh status warga negara Indonesia, apa pun kewarganegaraan orang tuanya.
- Asas keturunan (lus Sanguinis)
Ius Sanguinis juga berasal dari bahasa latin, ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah atau keturunan. Jadi ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu negara, apabila orang tuanya adalah warga negara suatu negara, sebagai contoh seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya berkewarganegaraan asing, maka ia mendapatkan status kewarganegaraan dari orang tuanya.
- Azas Kewarganegaraan Tunggal
Maksudnya adalah azas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
- Azas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Azas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak yang mempunyai kewarganegaraan ganda dari orang tuanya sebelum anak tersebut berusia 18 tahun sehingga dapat bisa menentukan kewarganegaraannya.
Seseorang tidak boleh mernegang status dua kewarganegaraan. Oleh sebab itu apabila seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka pada saat dewasa, harus memilih salah satu.
Asas Kewarganegaraan dari Segi Perkawinan
-Asas kesatuan hukum adalah asas kewarganegaraan yang diperoleh atas adanya pemahaman dan komitmen yang sama dari suami dan isteri untuk menjalankan hukum yang sama.
-Asas persamaan derajat adalah asas yang ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Oleh karena itu suami ataupun isteri dapat memiliki kewarganegaraan asal.
Azas tersebut diatas, beberapa azas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-undang tentang kewarganegaraan Republik Indonesia:
-Azas kepentingan nasional adalah azas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
-Azas perlindungan maximum adalah azas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
-Azas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah azas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
-Azas kebenaran substantif adalah prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
-Azas non diskriminatif adalah azas yang tidak membedakan perlakukan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
-Azas pengakuan dan penghormatan terhadap hak azasi manusia adalah azas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak azasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
-Azas keterbukaan adalah azas yang menentukan bahwa dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
-Azas publisitas adalah azas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
Kedudukan Suami Yang Memperoleh Izin Tinggal Berdasarkan Sponsor Dari Isteri Dalam Perkawinan Campuran
Pasal 8 Undang-undang Nomor 62 tahun 1958, seorang perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan seorang asing bisa kehilangan kewarganegaraannya, apabila selama waktu satu tahun ia menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila dengan kehilangan kewarganegaraan tersebut, ia menjadi tanpa kewarganegaraan. Apabila suami WNA bila ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi WNA biasa. Karena sulitnya mendapat ijin tinggal di Indonesia bagi laki laki WNA sementara isteri WNI tidak bisa meninggalkan Indonesia karena faktor bahasa, budaya, keluarga besar, pekerjaan atau pendidikan, maka banyak pasangan seperti terpaksa hidup dalam keterpisahan.
Indonesia menganut azas kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958, apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan asalnya. Permohonan untuk menjadi WNI pun harus dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu terlewati, maka pemohonan untuk menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi WNA biasa. Untuk dapat tinggal di Indonesia perempuan WNA ini mendapat sponsor suami dan dapat memperoleh izin tinggal yang harus diperpanjang setiap tahun dan memerlukan biaya serta waktu untuk pengurusannya. Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan otomatis keberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas Setiap kali melakukan perjalanan keluar negeri memerlukan reentry permit yang permohonannya harus disetujui suami sebagai sponsor.
Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun. Seorang wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan. Bila dengan sponsor suami hanya dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai isteri/ibu dari WNI, perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah tangga.
Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 tahun 2006 WNI yang menikah dengan pria WNA tidak dianggap otomatis mengikuti kewarganegaraan suami, melainkan diberi tenggang waktu 3 tahun untuk memilih, apakah tetap jadi WNI atau melepaskannya. Apabila isteri memutuskan tetap WNI, atau selama masa tenggang 3 tahun, isteri bisa menjadi sponsor izin tinggal bagi suaminya di Indonesia.
Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 tahun 2006 menganut asas campuran antara Ius Sanguinis dan Ius Soli (kewarnegaraan berdasar tempat kelahiran), dan mengakui kewarganegaraan ganda terbatas pada anak pasangan campuran hingga 18 tahun, kewarganegaraan ayah dan kewarganegaraan ibu (WNI). Setelah usia tersebut, plus tenggang waktu 3 tahun untuk mempersiapkan, si anak diwajibkan memilih salah satu
WNA yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh Kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006. Pernyataan tersebut dilakukan dengan syarat apabila yang bersangkutan sudah paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006. Bila yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan RI yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda, yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundangan (Pasal 19 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Perlindungan Hukum Terhadap Perkawinan Campuran Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006
Penderitaan kaum perempuan Indonesia, khususnya yang melakukan perkawinan campur dengan Warga Negara Asing (WNA) telah berakhir dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewargaanegaraan. Berbagai penderitaan kaum perempuan yang kawin dengan WNA muncul sebelum undang-undang ini berlaku biasanya ketika terjadi perceraian. Anak yang lahir karena perkawinan campur, akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya, ketika badai rumah tangga terjadi (cerai) sang suami biasanya akan membawa anaknya pulang ke negara asalnya.
Naluri kaum perempuan untuk mengasuh anaknya hilang sudah, sebagai akibat kerinduan yang mendalam untuk bertemu sang anak, terkadang sang ibu nekat pergi ke negara suami. Benci dan dendam yang sulit dimaafkan oleh suami karena perceraian terkadang membawa akibat ketika mantan isteri akan menemui anaknya di negara mantan suami, karena seringkali perempuan Indonesia dilaporkan akan menculik anaknya. Akibatnya banyak dari perempuan kita harus meringkuk dalam tahanan karena dituduh melakukan pidana penculikan. Maka semakin lengkaplah penderitaan dari ibu yang dalam hal ini adalah WNI.
Pilihan kedua jika sang anak tetap mengikuti ibunya di Indonesia harus secara periodik harus melaporkan anaknya ke Kantor Imigrasi guna mendapatkan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) yang biaya tidak sedikit. Jika sang ibu orang yang berkecukupan, mungkin tidak jadi masalah. Tetapi bagi perempuan yang pas-pasan dan tidak mempunyai pekerjaan, maka hal ini menjadi penderitaan yang berkelanjutan karena harus senantiasa was-was dengan pendeportasian sang anak karena bukan warga negara Indonesia.
Menurut Hamid, tugas Undang-undang ini adalah menghilangkan penderitaan ibu-ibu WNI yang kawin dengan WNA. Maka hari ini di Surabaya kita akan menyaksikan pemberian penghargaan akan harkat perempuan yang melahirkan anak keturunan hasil kawin campur. Selain itu, juga akan disaksikan anak-anak hasil perkawinan campur yang menurut undang-undang lama adalah WNA. Hari ini nasib dan masa depan mereka telah berubah menjadi WNI. Semua yang saya katakan tadi adalah hal yang mustahil pada tahun-tahun sebelumnya. Tidak pernah kita membayangkan akan melakukan perubahan spektakuler dibidang kewarganegaraan ini. Semuanya terbukti tanggal 11 Juli 2006, setelah DPR mengesahkan Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 tahun 2006. Ini juga berarti, bahwa pemerintahan saat ini adalah pemerintahan :
1.Sangat terbuka dengan perkembangan dinamika masyarakat, kita tidak dapat menutup mata terhadap interaksi global antara WNI dan WNA terutama perkawinan campuran;
2.Pemerintah telah menunjukkan komitmen dan aksinya terhadap penghargaan eksistensial kaum perempuan dan perlindungan terhadap anak. Pemerintah sangat konsisten bahwa perlindungan HAM harus dijalankan karena setiap warga negara mengandung dan memiliki kesetaraan dalam negeri RI dan itulah tujuan utama pemerintah melindungi segenap WNI.
Disahkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 oleh DPR pada tanggal 11 Juli 2006, namun undang-undang kewarganegaraan masih belum bisa dilaksanakan karena masih dalam tahap sosialisasi. Sementara peraturan pelaksanaanya baru akan dikeluarkan pemerintah setelah 9 bulan kemudian. Setelah PP dan juklak diresmikan, barulah UU Kewarganegaraan yang baru itu benar-benar implementatif dan mengikat, termasuk aturan sanksi pelanggarnya.
UU yang mendapatkan Nomor 12 tahun 2006 ini, sistem penerapan kewarganegaraan menganut kepada asas lus Sanguinis (Kewarganegaraan mengambil garis darah ayah) anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan antara wanita WNI dengan WNA, otomatis mengikuti kewarganegaraan sang ayah.
Sasarannya adalah untuk melindungi anak-anak hasil perkawinan WNI dengan pria WNA, juga bagi anak-anak yang lahir dan tinggal di luar negeri. Bagi sang isteri yang berkewarganegaraan Indonesia, dalam undang-undang ini tidak bisa serta merta langsung mengikuti kewarganegaraan si suami, melainkan diberi tenggang waktu selama tiga tahun untuk menentukan pilihan status kwarganegaraannya. Selain, apabila isteri memutuskan tetap menjadi WNI, atau selama masa tenggang 3 tahun itu, dia bisa menjadi sponsor izin tinggal suaminya di Indonesia.
Bagian penting dari terbitnya undang-undang ini adalah menetapkan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (asas campuran antara lus Sanguinis dan Ius Soli). Juga mengakui kewarganegaraan ganda pada anak-anak hasil kawin campur dan anak yang lahir dan tinggal di luar negeri hingga usia 18 tahun. Itu artinya anak bisa diizinkan berkwarganegaraan ganda sampai usia 18 tahun ditambah tenggang waktu 3 tahun untuk persiapannya.
Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru yaitu UU Nomor 12 Tahun 2006, menggantikan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ia tidak sekadar mengatur siapa dan tata cara menjadi warga negara, serta penyebab kehilangan status kewarganegaraan. Ia adalah sebuah karya monumental anak bangsa, sebuah tatanan baru yang mengubah paradigma dan perilaku.
Lebih lanjut, Hamid mengatakan UU ini meneguhkan bahwa warga negara adalah orang-orang yang lahir di Indonesia. Dengan demikian, segenap perdebatan sia-sia yang diskriminatif dan konfliktif tentang asli dan tak asli, sudah dibacakan taklimnya dan topik itu dihapus dari wacana kewarganegaraan negeri ini. Rumusan Pasal 2 UU ini, yang dijelaskan dengan jernih, "Yang dimaksud dengan bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri", telah menihilkan pemojokan terhadap etnis tertentu di negeri ini. Dengannya, semua etnis dan komunitas, secara yuridis memiliki pangkalan dan tanah yang sama.
UU ini tegas pula menolak konsep diskriminasi dalam perolehan kewarganegaraan atas dasar ras, etnis, dan jender termasuk juga diskriminasi yang didasarkan pada status perkawinan. Di kemudian hari, tak kan terdengar lagi seorang ibu yang harus hidup dalam dahaga penantian, kapan gerangan putra dan putrinya kembali menjenguknya dari luar negeri. Mereka tak lagi berdegup jantung mengira-ngira saat ketika anak-anaknya harus terusir dari tanah tumpah darahnya sendiri, hanya lantaran status yuridis. UU ini telah menegaskan bahwa anak yang lahir dari ibu orang Indonesia dan ayah orang asing, tidak membuat sang anak otomatis menjadi warga negara ayahnya. Sang anak diberi keleluasaan untuk memilih status menjadi warga negara Indonesia atau warga negara ayahnya di saat yang bersamaan, hingga ia mencapai usia 18 tahun.
Di tengah gerak langkah negara-negara di dunia yang mengedepankan asas kesetaraan jender, UU ini juga telah menyelaraskan langkah negeri kita dalam arus besar penghormatan terhadap jender itu. Kaum perempuan kini mempunyai hak yang sama lapangnya dengan laki-laki dalam menentukan hak kewarganegaraan anak-anaknya. Perempuan Indonesia yang menikah dengan pria asing tidak membuat perempuan tersebut otomatis mengikuti kewarganegaraan suaminya. Ia bisa tetap menjadi warga negara Indonesia. Bahkan, ia bisa menjadi sponsor utama suaminya untuk menjadi warga negara Indonesia. Sang isteri juga bisa menjadi sponsor suaminya untuk memiliki status permanent residence di Indonesia.
Hamid mengatakan pula soal lain yang tak terbayangkan sebelumnya adalah bahwa UU ini mengatur pemberian status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada orang asing yang berjasa kepada negara atau mempunyai prestasi yang luar biasa dalam mengharumkan nama baik bangsa dan negara Republik Indonesia. Mereka diberi kesempatan menjadi Warga Negara Indonesia tanpa melalui proses naturalisasi. Mereka adalah para ilmuwan, seniman, atlet, dan sebagainya.
UU ini tidak sekadar mengandung "kebaikan-kebaikan juridis" semata-mata. UU ini juga mencantumkan ketentuan pidana sebagai materi muatannya. Hal ini dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian, perlindungan, dan pemenuhan penyelenggaraan hak dan kewajiban negara kepada warganya atau pun sebaliknya. Ia juga bagian dari upaya percepatan dan penegakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Karena itulah, terdapat pula ketentuan Pidana bagi pejabat, bagi setiap orang, atau bagi korporasi yang melakukan tindak pidana berkaitan dengan masalah kewarganegaraan.
Kehadiran Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bukan sekadar produk legislasi yang bersifat preventif dan represif, tetapi merupakan kebijakan (policy) sebagai perwujudan politik hukum nasional dalam pembentukan hukum baru. Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sekaligus diharapkan untuk:
1.Memperjelas status kewarganegaraan, persyaratan maupun tata cara memperolehnya, dan menghilangkan semua permasalahan yang ada;
2.Memberikan perlindungan yang maksimal terhadap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, terutama bagi Tenaga Kerja Indonesia dari kemungkinan kehilangan kewarganegaraan hanya karena kelalaian administrasi atau tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia;
3.Memberikan motivasi yang kuat kepada Pejabat dan Perwakilan Republik Indonesia untuk senantiasa bertindak profesional; dan
4.Menumbuhkan dan memberikan motivasi yang kuat kepada setiap orang dan korporasi yang bergerak dalam pengurusan jasa di bidang kewarganegaraan agar senantiasa didukung keterangan, surat atau dokumen yang akurat kebenarannya.
3.Sehat jasmani dan rohani;
4.Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
5.Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1(satu) tahun atau lebih;
6.Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7.Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8.Membayar utang kewarganegaraan ke Kas negara.
Pemohonan diajukan di Indonesia oleh Pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006, dan berkas tersebut disampaikan kepada pejabat (Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006). Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima (Pasal 11 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006). Permohonan kewarganegaraan dikenakan biaya, yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Presiden mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan (Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006). Pengabulan permohonan kewarganegaraan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Pasal 13 Ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006). Keputusan Presiden dimaksud ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak keputusan Presiden ditetapkan (Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006). Penolakan permohonan kewarganegaraan harus disertai dengan alasan dan diberitahukan oleh menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri (Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Keputusan Presiden tentang pengabulan permohonan kewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia (Pasal 14 ayat 1). Paling lambat 3 bulan terhitung sejak keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah dan menyatakan janji setia (Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara tertulis oleh pejabat untuk mengucapkan sumpah atau janji setia pada waktu yang telah ditentukan, maka Keputusan presiden tersebut Batal demi hukum. (Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Bila pemohon tidak mengucapkan sumpah dan janji setia sebagai akibat kelalaian Pejabat, Pemohon dapat mengucapkan sumpah dan janji setia dihadapan pejabat lainnya yang ditunjuk oleh menteri (Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Pengucapan sumpah atau janji setia dilakukan dihadapan pejabat, Pejabat dimaksud membuat Berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia (Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006). Paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, pejabat dimaksud menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri (Pasal 16 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu 14 hari kerja sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006. Salinan Keputusan Presiden tentang kewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari pejabat sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat 2, menjadi bukti sah Kewarganegaraan seseorang (pasal 18 ayat 1). Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam Berita negara Republik Indonesia (Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman yaitu:
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
- Asas kelahiran (Ius Soli)
Ius soli berasal dari bahasa latin, ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah. Jadi ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi seseorang dapat menjadi warga negara di mana ia dilahirkan, sebagai contoh apabila seseorang lahir di Indonesia, maka ia berhak memperoleh status warga negara Indonesia, apa pun kewarganegaraan orang tuanya.
- Asas keturunan (lus Sanguinis)
Ius Sanguinis juga berasal dari bahasa latin, ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah atau keturunan. Jadi ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu negara, apabila orang tuanya adalah warga negara suatu negara, sebagai contoh seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya berkewarganegaraan asing, maka ia mendapatkan status kewarganegaraan dari orang tuanya.
- Azas Kewarganegaraan Tunggal
Maksudnya adalah azas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
- Azas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Azas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak yang mempunyai kewarganegaraan ganda dari orang tuanya sebelum anak tersebut berusia 18 tahun sehingga dapat bisa menentukan kewarganegaraannya.
Seseorang tidak boleh mernegang status dua kewarganegaraan. Oleh sebab itu apabila seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka pada saat dewasa, harus memilih salah satu.
Asas Kewarganegaraan dari Segi Perkawinan
-Asas kesatuan hukum adalah asas kewarganegaraan yang diperoleh atas adanya pemahaman dan komitmen yang sama dari suami dan isteri untuk menjalankan hukum yang sama.
-Asas persamaan derajat adalah asas yang ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Oleh karena itu suami ataupun isteri dapat memiliki kewarganegaraan asal.
Azas tersebut diatas, beberapa azas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-undang tentang kewarganegaraan Republik Indonesia:
-Azas kepentingan nasional adalah azas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
-Azas perlindungan maximum adalah azas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
-Azas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah azas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
-Azas kebenaran substantif adalah prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
-Azas non diskriminatif adalah azas yang tidak membedakan perlakukan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
-Azas pengakuan dan penghormatan terhadap hak azasi manusia adalah azas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak azasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
-Azas keterbukaan adalah azas yang menentukan bahwa dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
-Azas publisitas adalah azas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
Kedudukan Suami Yang Memperoleh Izin Tinggal Berdasarkan Sponsor Dari Isteri Dalam Perkawinan Campuran
Pasal 8 Undang-undang Nomor 62 tahun 1958, seorang perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan seorang asing bisa kehilangan kewarganegaraannya, apabila selama waktu satu tahun ia menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila dengan kehilangan kewarganegaraan tersebut, ia menjadi tanpa kewarganegaraan. Apabila suami WNA bila ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi WNA biasa. Karena sulitnya mendapat ijin tinggal di Indonesia bagi laki laki WNA sementara isteri WNI tidak bisa meninggalkan Indonesia karena faktor bahasa, budaya, keluarga besar, pekerjaan atau pendidikan, maka banyak pasangan seperti terpaksa hidup dalam keterpisahan.
Indonesia menganut azas kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958, apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan asalnya. Permohonan untuk menjadi WNI pun harus dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu terlewati, maka pemohonan untuk menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi WNA biasa. Untuk dapat tinggal di Indonesia perempuan WNA ini mendapat sponsor suami dan dapat memperoleh izin tinggal yang harus diperpanjang setiap tahun dan memerlukan biaya serta waktu untuk pengurusannya. Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan otomatis keberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas Setiap kali melakukan perjalanan keluar negeri memerlukan reentry permit yang permohonannya harus disetujui suami sebagai sponsor.
Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun. Seorang wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan. Bila dengan sponsor suami hanya dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai isteri/ibu dari WNI, perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah tangga.
Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 tahun 2006 WNI yang menikah dengan pria WNA tidak dianggap otomatis mengikuti kewarganegaraan suami, melainkan diberi tenggang waktu 3 tahun untuk memilih, apakah tetap jadi WNI atau melepaskannya. Apabila isteri memutuskan tetap WNI, atau selama masa tenggang 3 tahun, isteri bisa menjadi sponsor izin tinggal bagi suaminya di Indonesia.
Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 tahun 2006 menganut asas campuran antara Ius Sanguinis dan Ius Soli (kewarnegaraan berdasar tempat kelahiran), dan mengakui kewarganegaraan ganda terbatas pada anak pasangan campuran hingga 18 tahun, kewarganegaraan ayah dan kewarganegaraan ibu (WNI). Setelah usia tersebut, plus tenggang waktu 3 tahun untuk mempersiapkan, si anak diwajibkan memilih salah satu
WNA yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh Kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006. Pernyataan tersebut dilakukan dengan syarat apabila yang bersangkutan sudah paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006. Bila yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan RI yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda, yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundangan (Pasal 19 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006).
Perlindungan Hukum Terhadap Perkawinan Campuran Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006
Penderitaan kaum perempuan Indonesia, khususnya yang melakukan perkawinan campur dengan Warga Negara Asing (WNA) telah berakhir dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewargaanegaraan. Berbagai penderitaan kaum perempuan yang kawin dengan WNA muncul sebelum undang-undang ini berlaku biasanya ketika terjadi perceraian. Anak yang lahir karena perkawinan campur, akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya, ketika badai rumah tangga terjadi (cerai) sang suami biasanya akan membawa anaknya pulang ke negara asalnya.
Naluri kaum perempuan untuk mengasuh anaknya hilang sudah, sebagai akibat kerinduan yang mendalam untuk bertemu sang anak, terkadang sang ibu nekat pergi ke negara suami. Benci dan dendam yang sulit dimaafkan oleh suami karena perceraian terkadang membawa akibat ketika mantan isteri akan menemui anaknya di negara mantan suami, karena seringkali perempuan Indonesia dilaporkan akan menculik anaknya. Akibatnya banyak dari perempuan kita harus meringkuk dalam tahanan karena dituduh melakukan pidana penculikan. Maka semakin lengkaplah penderitaan dari ibu yang dalam hal ini adalah WNI.
Pilihan kedua jika sang anak tetap mengikuti ibunya di Indonesia harus secara periodik harus melaporkan anaknya ke Kantor Imigrasi guna mendapatkan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) yang biaya tidak sedikit. Jika sang ibu orang yang berkecukupan, mungkin tidak jadi masalah. Tetapi bagi perempuan yang pas-pasan dan tidak mempunyai pekerjaan, maka hal ini menjadi penderitaan yang berkelanjutan karena harus senantiasa was-was dengan pendeportasian sang anak karena bukan warga negara Indonesia.
Menurut Hamid, tugas Undang-undang ini adalah menghilangkan penderitaan ibu-ibu WNI yang kawin dengan WNA. Maka hari ini di Surabaya kita akan menyaksikan pemberian penghargaan akan harkat perempuan yang melahirkan anak keturunan hasil kawin campur. Selain itu, juga akan disaksikan anak-anak hasil perkawinan campur yang menurut undang-undang lama adalah WNA. Hari ini nasib dan masa depan mereka telah berubah menjadi WNI. Semua yang saya katakan tadi adalah hal yang mustahil pada tahun-tahun sebelumnya. Tidak pernah kita membayangkan akan melakukan perubahan spektakuler dibidang kewarganegaraan ini. Semuanya terbukti tanggal 11 Juli 2006, setelah DPR mengesahkan Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 tahun 2006. Ini juga berarti, bahwa pemerintahan saat ini adalah pemerintahan :
1.Sangat terbuka dengan perkembangan dinamika masyarakat, kita tidak dapat menutup mata terhadap interaksi global antara WNI dan WNA terutama perkawinan campuran;
2.Pemerintah telah menunjukkan komitmen dan aksinya terhadap penghargaan eksistensial kaum perempuan dan perlindungan terhadap anak. Pemerintah sangat konsisten bahwa perlindungan HAM harus dijalankan karena setiap warga negara mengandung dan memiliki kesetaraan dalam negeri RI dan itulah tujuan utama pemerintah melindungi segenap WNI.
Disahkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 oleh DPR pada tanggal 11 Juli 2006, namun undang-undang kewarganegaraan masih belum bisa dilaksanakan karena masih dalam tahap sosialisasi. Sementara peraturan pelaksanaanya baru akan dikeluarkan pemerintah setelah 9 bulan kemudian. Setelah PP dan juklak diresmikan, barulah UU Kewarganegaraan yang baru itu benar-benar implementatif dan mengikat, termasuk aturan sanksi pelanggarnya.
UU yang mendapatkan Nomor 12 tahun 2006 ini, sistem penerapan kewarganegaraan menganut kepada asas lus Sanguinis (Kewarganegaraan mengambil garis darah ayah) anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan antara wanita WNI dengan WNA, otomatis mengikuti kewarganegaraan sang ayah.
Sasarannya adalah untuk melindungi anak-anak hasil perkawinan WNI dengan pria WNA, juga bagi anak-anak yang lahir dan tinggal di luar negeri. Bagi sang isteri yang berkewarganegaraan Indonesia, dalam undang-undang ini tidak bisa serta merta langsung mengikuti kewarganegaraan si suami, melainkan diberi tenggang waktu selama tiga tahun untuk menentukan pilihan status kwarganegaraannya. Selain, apabila isteri memutuskan tetap menjadi WNI, atau selama masa tenggang 3 tahun itu, dia bisa menjadi sponsor izin tinggal suaminya di Indonesia.
Bagian penting dari terbitnya undang-undang ini adalah menetapkan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (asas campuran antara lus Sanguinis dan Ius Soli). Juga mengakui kewarganegaraan ganda pada anak-anak hasil kawin campur dan anak yang lahir dan tinggal di luar negeri hingga usia 18 tahun. Itu artinya anak bisa diizinkan berkwarganegaraan ganda sampai usia 18 tahun ditambah tenggang waktu 3 tahun untuk persiapannya.
Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru yaitu UU Nomor 12 Tahun 2006, menggantikan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ia tidak sekadar mengatur siapa dan tata cara menjadi warga negara, serta penyebab kehilangan status kewarganegaraan. Ia adalah sebuah karya monumental anak bangsa, sebuah tatanan baru yang mengubah paradigma dan perilaku.
Lebih lanjut, Hamid mengatakan UU ini meneguhkan bahwa warga negara adalah orang-orang yang lahir di Indonesia. Dengan demikian, segenap perdebatan sia-sia yang diskriminatif dan konfliktif tentang asli dan tak asli, sudah dibacakan taklimnya dan topik itu dihapus dari wacana kewarganegaraan negeri ini. Rumusan Pasal 2 UU ini, yang dijelaskan dengan jernih, "Yang dimaksud dengan bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri", telah menihilkan pemojokan terhadap etnis tertentu di negeri ini. Dengannya, semua etnis dan komunitas, secara yuridis memiliki pangkalan dan tanah yang sama.
UU ini tegas pula menolak konsep diskriminasi dalam perolehan kewarganegaraan atas dasar ras, etnis, dan jender termasuk juga diskriminasi yang didasarkan pada status perkawinan. Di kemudian hari, tak kan terdengar lagi seorang ibu yang harus hidup dalam dahaga penantian, kapan gerangan putra dan putrinya kembali menjenguknya dari luar negeri. Mereka tak lagi berdegup jantung mengira-ngira saat ketika anak-anaknya harus terusir dari tanah tumpah darahnya sendiri, hanya lantaran status yuridis. UU ini telah menegaskan bahwa anak yang lahir dari ibu orang Indonesia dan ayah orang asing, tidak membuat sang anak otomatis menjadi warga negara ayahnya. Sang anak diberi keleluasaan untuk memilih status menjadi warga negara Indonesia atau warga negara ayahnya di saat yang bersamaan, hingga ia mencapai usia 18 tahun.
Di tengah gerak langkah negara-negara di dunia yang mengedepankan asas kesetaraan jender, UU ini juga telah menyelaraskan langkah negeri kita dalam arus besar penghormatan terhadap jender itu. Kaum perempuan kini mempunyai hak yang sama lapangnya dengan laki-laki dalam menentukan hak kewarganegaraan anak-anaknya. Perempuan Indonesia yang menikah dengan pria asing tidak membuat perempuan tersebut otomatis mengikuti kewarganegaraan suaminya. Ia bisa tetap menjadi warga negara Indonesia. Bahkan, ia bisa menjadi sponsor utama suaminya untuk menjadi warga negara Indonesia. Sang isteri juga bisa menjadi sponsor suaminya untuk memiliki status permanent residence di Indonesia.
Hamid mengatakan pula soal lain yang tak terbayangkan sebelumnya adalah bahwa UU ini mengatur pemberian status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada orang asing yang berjasa kepada negara atau mempunyai prestasi yang luar biasa dalam mengharumkan nama baik bangsa dan negara Republik Indonesia. Mereka diberi kesempatan menjadi Warga Negara Indonesia tanpa melalui proses naturalisasi. Mereka adalah para ilmuwan, seniman, atlet, dan sebagainya.
UU ini tidak sekadar mengandung "kebaikan-kebaikan juridis" semata-mata. UU ini juga mencantumkan ketentuan pidana sebagai materi muatannya. Hal ini dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian, perlindungan, dan pemenuhan penyelenggaraan hak dan kewajiban negara kepada warganya atau pun sebaliknya. Ia juga bagian dari upaya percepatan dan penegakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Karena itulah, terdapat pula ketentuan Pidana bagi pejabat, bagi setiap orang, atau bagi korporasi yang melakukan tindak pidana berkaitan dengan masalah kewarganegaraan.
Kehadiran Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bukan sekadar produk legislasi yang bersifat preventif dan represif, tetapi merupakan kebijakan (policy) sebagai perwujudan politik hukum nasional dalam pembentukan hukum baru. Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sekaligus diharapkan untuk:
1.Memperjelas status kewarganegaraan, persyaratan maupun tata cara memperolehnya, dan menghilangkan semua permasalahan yang ada;
2.Memberikan perlindungan yang maksimal terhadap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, terutama bagi Tenaga Kerja Indonesia dari kemungkinan kehilangan kewarganegaraan hanya karena kelalaian administrasi atau tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia;
3.Memberikan motivasi yang kuat kepada Pejabat dan Perwakilan Republik Indonesia untuk senantiasa bertindak profesional; dan
4.Menumbuhkan dan memberikan motivasi yang kuat kepada setiap orang dan korporasi yang bergerak dalam pengurusan jasa di bidang kewarganegaraan agar senantiasa didukung keterangan, surat atau dokumen yang akurat kebenarannya.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Rofiq. (1995). Hukum Islam di Indonesia. Manajemen PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
C.S.T. Kansil. (2002). Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta.
Hilman Hadikusuma. (2003). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat & Hukum Agama. Mandar Maju. Bandung.
Moh. Kusnardi & Hermaily Ibrahim. (1983). Hukum Tata Negara Indonesia. Penerbit Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV. Sinar Bakti. Jakarta Pusat.
Rahmadi Usman. (2006). Aspek-aspek Perorangan & Kekeluargaan di Indonesia. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta.
Srijanti Purwanto. (2006). Etika Berwarga Negara. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
Subekti. (1980). Pokok-pokok Hukum Perdata. Penerbit PT Intermasa. Bandung.
Sudargo Gautama. (1995). Hukum Perdata Internasional Indonesia. Penerbit Alumni. Bandung.
Sudarsono. (1991). Hukum Perkawinan Nasional. Penerbit Rineka Cipta. Jakarta.
Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1992 tentang keimigrasian
http://jurnalhukum.blogspot.com/2007/03/perkawinan-campuran-2.html.03/08/2007 10:00
http://Dephukham.com.id/berakhirnya-penderitaan-perempuan.html.14/08/2007 16.07
http://majalah.depkumham.go.id/aboutus.php 14/08/2007 16:12
http://www.solusihukum.com/artikel.php?id=53. 14/08/2006 17:59
http://www.amb-indonesie.50cae6a7-ea15-43fb-a9f8-e0634f42c5d8/eProduct%20Files/press/76.pdf. 26/07/2007 14:28
http://jurnalhukum.blogspot.com/2006/09/status-hukum-anak-hasil-perkawinan.html.02/08/2007 14:30
Ahmad Rofiq. (1995). Hukum Islam di Indonesia. Manajemen PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
C.S.T. Kansil. (2002). Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta.
Hilman Hadikusuma. (2003). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat & Hukum Agama. Mandar Maju. Bandung.
Moh. Kusnardi & Hermaily Ibrahim. (1983). Hukum Tata Negara Indonesia. Penerbit Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV. Sinar Bakti. Jakarta Pusat.
Rahmadi Usman. (2006). Aspek-aspek Perorangan & Kekeluargaan di Indonesia. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta.
Srijanti Purwanto. (2006). Etika Berwarga Negara. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
Subekti. (1980). Pokok-pokok Hukum Perdata. Penerbit PT Intermasa. Bandung.
Sudargo Gautama. (1995). Hukum Perdata Internasional Indonesia. Penerbit Alumni. Bandung.
Sudarsono. (1991). Hukum Perkawinan Nasional. Penerbit Rineka Cipta. Jakarta.
Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1992 tentang keimigrasian
http://jurnalhukum.blogspot.com/2007/03/perkawinan-campuran-2.html.03/08/2007 10:00
http://Dephukham.com.id/berakhirnya-penderitaan-perempuan.html.14/08/2007 16.07
http://majalah.depkumham.go.id/aboutus.php 14/08/2007 16:12
http://www.solusihukum.com/artikel.php?id=53. 14/08/2006 17:59
http://www.amb-indonesie.50cae6a7-ea15-43fb-a9f8-e0634f42c5d8/eProduct%20Files/press/76.pdf. 26/07/2007 14:28
http://jurnalhukum.blogspot.com/2006/09/status-hukum-anak-hasil-perkawinan.html.02/08/2007 14:30