Kedudukan Tanah Ulayat Berdasarkan Ordonansi
Seperti sudah diuraikan di muka, bahwa ketentuan tertulis mengenai pertanahan adalah ordonansi pertanahan yaitu Agrarische Wet (Stb Nomor 55 Tahun 1870), sebagaimana termuat dalam Pasal 51 Stb 447 Tahun 1925 (wet op de staatsinrichting van Nederlands Indie), yang isinya mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, (kecuali mengenai hipotik sudah dicabut dari KUH Perdata).
Di dalam "agrarische wet" kolonial itu terdapat hak ulayat dalam arti hak masyarakat adat. Dengan dikeluarkannya UUPA Nomor 5 Tahun 1960, maka segala pasal-pasal dan bab mengenai pertanahan dikeluarkan dari KUH Perdata, kecuali mengenai hipotek. Itu artinya mengenai hipotik tetap berlaku seperti apa yang tertera dalam KUH Perdata itu, sedangkan mengenai pertanahan berlaku UUPA Nomor 5 Tahun 1960.
Seperti sudah diuraikan di muka, bahwa ketentuan tertulis mengenai pertanahan adalah ordonansi pertanahan yaitu Agrarische Wet (Stb Nomor 55 Tahun 1870), sebagaimana termuat dalam Pasal 51 Stb 447 Tahun 1925 (wet op de staatsinrichting van Nederlands Indie), yang isinya mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, (kecuali mengenai hipotik sudah dicabut dari KUH Perdata).
Di dalam "agrarische wet" kolonial itu terdapat hak ulayat dalam arti hak masyarakat adat. Dengan dikeluarkannya UUPA Nomor 5 Tahun 1960, maka segala pasal-pasal dan bab mengenai pertanahan dikeluarkan dari KUH Perdata, kecuali mengenai hipotek. Itu artinya mengenai hipotik tetap berlaku seperti apa yang tertera dalam KUH Perdata itu, sedangkan mengenai pertanahan berlaku UUPA Nomor 5 Tahun 1960.
Kedudukan Tanah Ulayat Berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960
Undang-undang terakhir saat ini yang mengatur pertanahan adalah Undang-undang Pokok Agraria yang dikenal dengan UU Nomor 5 Tahun 1960. Hal-hal yang mengatur mengenai tanah ulayat adalah Pasal 3 jo Pasal 2 dari UUPA tersebut, seperti telah diuraikan di muka.
Menurut pasal-pasal tersebut diakui eksistensi tanah ulayat dan hak ulayat, namun untuk dapat direalisasikan dan diakui secara formal haruslah dipenuhi persyaratan tertentu untuk itu, yaitu "sepanjang masyarakat hukum adat itu masih ada". Di dalam perkembangnanya hak ulayat itu, walaupun diakui oleh undang-undang, namun eksistensi masyarakat hukum adat itu semakin kabur", dalam arti kenyataannya masyarakat semakin menjauhi hukum adat itu, khususnya untuk hal-hal tertentu antara lain mengenai pertanahan menurut adat istiadat (hukum adat).
Di dalam konsiderans UUPA, disebutkan bahwa sebelum dikeluarkannya UUPA tersebut. terdapat sifat dualisme mengenai pertanahan, disebabkan berlakunya dua jenis hukum mengenai pertanahan yaitu Hukum Adat dan Hukum Agraria yang didasarkan atas Hukum Barat. Oleh karena itulah dirasakan perlunya Hukum Agraria yang seragam dan bersifat nasional dalam hal ini UUPA.
Selanjutnya Pasal 3 itu menyebutkan bahwa hak-hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat tetap diakui, namun sepanjang masyarakatnya masih ada serta harus sesuai dengan kepentingan nasional dan negara. Selain itu Pasal 3 tersebut juga menekankan bahwa hak ulayat itu harus berdasarkan persatuan bangsa dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lain yang lebih tinggi. Perlu diketahui, Pasal 4 menyebutkan bahwa hak menguasai ada pada negara, sehingga kedudukan tanah ulayat itupun haruslah diajukan kepada negara.
Oleh karena banyaknya ketentuan/peraturan yang mengatur pertanahan, sedangkan tanah ulayat tidak diatur secara khusus, maka permasalahan tanah ulayat terus berlanjut begitu saja tanpa ada solusi melalui peraturan yang mengakomodasikan kepentingan masyarakat hukum adat secara jelas.
Kedudukan Tanah Ulayat Ditinjau Dari Segi UU Nomor 32 Tahun 2004
Pada prinsianya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah suatu UU Otonomi. UU tersebut meliputi cakupan yang luas, di mana juga terkait erat bukan hanya pada segi pemerintahan daerah tetapi juga mengenai Sumber Daya Alam (SDA) dan pertanahan. Dalam GBHN 1999-2004 pada Bab IV, Arah Kebijakan, G.1.d disebutkan :
Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat, terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan, penguasaan teknologi dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA)". (Harahap. A. Bazar. Dkk. 2005: 16-17)
Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 berisikan perubahan Agraria menjadi Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA). Yang langsung berkaitan dengan tanah ulayat adalah desa, karena desalah ujung tombak dari pada tanah ulayat sebagaimana dimaksud dalam UUPA (UU Nomor 5 Tahun 1960). Sedangkan mengenai desa dan pemerintahan desa, diatur dalam Bab XI, atau yang meliputi pembentukan, penghapusan penggabungan desa, pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga lain, keuangan desa dan kerjasama antar-desa.
Juga penting diketahui dan dihayati yang ada kaitannya dengan adat-istiadat adalah Pasal 209 dan 211 UU Nomor 32 Tahun 2004, di mana Badan Permusyawaratan Desa atau nama lain berfungsi sebagai pengayom adat-istiadat, membuat peraturan-peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Selain hal tersebut di atas masih banyak hal-hal yang bisa dilakukan sesuai peluang yang terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 itu dengan mengeluarkan Perda tentang Tanah Ulayat dan Hak Ulayat.
Mengenai bentuk dan keanggotaan BPD dapat dilakukan dengan sistem pencalonan dari marga-marga/suku yang ada di desa secara proporsional, agar pengertian adat/masyarakat hukum adat tetap terakomodasi dan sejalan dengan UU yang berlaku.
Dengan cara seperti tersebut di atas, maka desa yang bersangkutan dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dapat mensejajarkan dan menselaraskan antara 2 unsur, yaitu unsur adat-istiadat dan unsur perundang-undangan. Unsur perundang-undangan tersebut juga pada garis besarnya telah terakomodasi baik dari isi UUPA (UU Nomor 5 Tahun 1960) maupun isi dari UU Nomor 32 Tahun 2004, khususnya mengenai pertanahan di daerah (tanah ulayat).
Dalam perjalanannya banyak sekali tanah ulayat yang digarap oleh rakyat dan menimbulkan anggapan bahwa pemiliknya adalah penggarapnya. Namun sebenarnya tanah-tanah yang digarap tersebut adalah tanah "raja-raja" zaman dulu, bukan tanah ulayat dalam arti tanah bekas wilayah "kerajaan". Tanah-tanah seperti itu sebaiknya dibiarkan saja, karena tanah-tanah bekas wilayah "kerajaan"lah yang identik dengan masyarakat hukum adat (tanah ulayat) yang perlu tetap dipelihara statusnya dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat hukum adat daerah yang bersangkutan. Sebagai contoh hukum adat yang kuat berlaku dan identik juga dengan urusan masalah tanah ulayat adalah Sumatera Barat.
Dalam pandangan kita sudah barang tentu, bahwa pemanfaatan tanah tersebut termasuk untuk kesejahteraan masyarakat desa. Sebab bila tidak demikian, niscaya akan dirasakan adanya ketidak-adilan dalam pemanfaatan tanah seperti selama ini tanpa memikirkan dan memperhitungkan pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat desa.
Dengan dikeluarkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dikaitkan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999, kewenangan mengatur tanah dan hak ulayat itu berada pada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Meskipun demikian sangat kecil kemungkinan keluarnya Perda oleh Pemda tanpa adanya permohonan hak atas tanah ulayat. Permohonan hak ulayat tersebut juga harus dimulai dari pembuktian apakah masyarakat hukum adat di daerah yang bersangkutan masih ada atau tidak.
Tentu tidak mengada-ada, masyarakat hukum adat yang bersangkutan haruslah mampu dan siap membuat kesepakatan-kesepakatan desa. Dengan kesepakatan-kesepakatan desa itu dapat dilanjutkan dengan dikeluarkannya Peraturan Desa.
Tanpa terbukti adanya masyarakat hukum adat, jangan diharapkan tanah ulayat masih "exist", karena tanah tersebut dikuasai oleh negara. Negaralah yang berwenang menentukan ada tidaknya tanah hak ulayat yang bersangkutan.
Jadi dapat kita ambil kesimpulan bahwa tanah ulayat berawal dari adanya subyeknya, yaitu masyarakat hukum adat di daerah yang bersangkutan, Apabila memang masih ada, tidaklah terlalu sulit untuk menjalankan proses permohonan status tanah ulayat yang diinginkan di daerah yang bersangkutan. Hal ini perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh.
Kedudukan Tanah Ulayat Berdasarkan Hukum Kehutanan
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang kehutanan, menjelaskan bahwa kehutanan adalah suatu sistem pengurusan yang berhubungan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil-hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Pengertian hutan menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 berbeda dengan pengertian hutan menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 yang sudah direvisi (diperbaruai dari Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004) tentang kehutanan.
Pengertian hutan menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 1 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 1 huruf (b) tentang hutan menyebutkan bahwa :
Undang-undang Nomor 41Tahun 1999 Pasal 1 :
Suatu lapangan pertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup hayati beserta alam lingkungannya yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 1 huruf (b) :
Suatu kesatuan daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan
Defenisi atau pengertian di atas maka terdapat unsur-unsur dari hutan yang meliputi :
a. Suatu areal atau kesatuan ekosistem
b. Terdapat tumbuhan dan satwa beserta alam lingkungannya
c. Ditetapkan pemerintah sebagai hutan
d. Mampu memberikan manfaat secara lestari
Bahwa pengertian hutan merupakan suatu areal yang cukup luas, dimana didalamnya terdapat pohon besar maupun kecil bersama dengan tanahnya dan beserta segala isinya baik berupa nabati maupun hewani, yang secara kemampuan memberikan manfaat lainnya secara lestari. Bambang Pamulardi. 1999: 130
Keempat ciri pokok suatu wilayah yang dinamakan hutan, merupakan suatu rangkaian komponen yang utuh, saling berkait terhadap fungsi ekosistem di bumi. Eksistensi hutan sebagai sub ekosistem global mempunyai posisi penting sebagai paru-paru dunia.
Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejarteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.
Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu system penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia. Hutan mempunyai fungsi sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
Sejalan engan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan.
Penguasaan hutan oleh Negara bukan merupakan pemilikan, tetapi ngara memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dnegan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan; serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan.
Sumber daya hutan mempunyai peran penting dalam penydiaan bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja. Hasil hutan merupakan komoditi yang dapat diubah menjadi hasil olahan dalam upaya mendapat nilai tambah serta membuka peluang kesempatan kerja dan kesempatan berusaha.
Mengantisipasi perkembangan aspirasi masyarakat, maka dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 hutan di Indonesia digolongkan ke dalam hutan Negara dan hutan hak. Yang mana ini sesuai dengan bunyi Pasal 5 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999. Hutan Negara ialah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak-hak atas tanah menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1960, termasuk di dalamnya hutan-hutan yang sebelumnya dikuasai masyarakat hukum adat yang disebut hutan ulayat, hutan marga, atau sebutan lainnya. Dimasukkannya hutan-hutan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat dalam pengertian Negara adalah sebagai konsekuiensi adanya hak menguasai dan mengurus oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, dapat melakukan kegiatan pengelolahan hutan dan pemungutan hasil hutan. Sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah menurut ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, seperti hak milik, hak guna usaha, dan hak pakai.
Guna memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan memperhatikan sifat, karakteristik, dan kerentanannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya. Pemanfaatan hutan dan kawasan hutan harus disesuaikan dengan fungsi pokoknya, yaitu fungsi konservasi, lindung, dan produksi.
Guna menjaga keberlangsungan fungsi pokok hutan dan kondisi hutan, dilakukan juga upaya rehabilitasi serta reklamasi hutan dan lahan, yang bertujuan selain mengembalikan kualitas hutan juga meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga peran serta masyarakat merupakan inti keberhasilannya. Kesesuaian ketiga fungsi tersebut sangat dinamis dan yang peling penting adalah agar dalam pemanfaatannya harus tetap sinergi. Untuk menjaga kualitas lingkungan maka di dalam pemanfaatan hutan sejauh mungkin dihindari terjadinya konversi dari hutan alam yang masih produktif menjadi hutan tanaman.
DAFTAR PUSTAKA
Harahap A. Bazar, dkk. (2005). Tanah Ulayat Dalam Sistem Pertanahan Nasional. Yayasan Peduli Pengembanan Daerah (SANDIPEDA). Penerbit CV Yani's. Jakarta
Parlindungan, A.P. (1993). Komentar Atas Undang-undang Pokok Agraria. CV Mandar Maju. Bandung
Harsono Boedi. (2003). Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Penerbit Universitas Trisakti. Jakarta
Ruchiyat Eddy. (1984). Politik Pertanahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA (UU No. 5 Tahun 1960). Penerbit Alumni. Bandung
Harjasoemantri Koesnadi. (2002). Hukum Tata Lingkungan. Edisi Ketujuh. Cetakan Ketujuh Belas. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta
Salim. (2003). Dasar-dasar Hukum Kehutanan. Edisi Revisi. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta
Sumardjono. Maria S.W. (2006). Kebijakan Pertanahan. Penerbit Kompas. Jakarta
Suardi. (2005). Hukum Agraria. Badan Penerbit Iblam. Jakarta
Susanto. (1980). Hukum pertanahan (Agraria). Pradnya Paramita. Jakarta
Siregar, Tampil Anshari. (2001). Undang-undang Pokok Agraria. Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum USU (KSHM). Medan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 . Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria. (L.N.1960 Nomor: 104; T.L.N Nomor: 2043)
Undang-undang Agraria. UU RI Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dan UU RI Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Edisi Keempat. Sinar Grafika. Jakarta
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 5 Tahun 1999. Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2005. Tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum