Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu Strafbaar Feit[1] yang terdiri dari 3 (tiga) kata, yakni straf, baar, dan feit. Straaf berarti pidana, Baar berarti dapat atau boleh dan feit adalah perbuatan seseorang hanya dapat dipersalahkan apabila telah melakukan perbuatan pidana, jika perbuatan itu telah diatur secara tegas di dalam Undang-undang serta memenuhi unsur-unsur yang dirumuskan dalam Undang-undang tersebut.
Tindak pidana yang dijabarkan di dalam Undang-undang pada umumnya dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur yang dibagi 2 (dua) macam, yakni:[2]
a.Unsur objektif, yaitu perbuatan pidana tersebut.
Unsur ini menunjukkan kepada perbuatan yang bersifat melawan hukum (on rechtmatige daad) karena perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. Akan tetapi dalam kejadian konkret suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang dapat “hilang” sifat melawan hukumnya, apabila disampingnya ada aturan umum dengan aturan dimana suatu perbuatan dilarang, terdapat aturan lainnya yang meniadakan aturan tadi.[3]
b.Unsur subjektif
Tindak pidana yang dijabarkan di dalam Undang-undang pada umumnya dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur yang dibagi 2 (dua) macam, yakni:[2]
a.Unsur objektif, yaitu perbuatan pidana tersebut.
Unsur ini menunjukkan kepada perbuatan yang bersifat melawan hukum (on rechtmatige daad) karena perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. Akan tetapi dalam kejadian konkret suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang dapat “hilang” sifat melawan hukumnya, apabila disampingnya ada aturan umum dengan aturan dimana suatu perbuatan dilarang, terdapat aturan lainnya yang meniadakan aturan tadi.[3]
b.Unsur subjektif
yaitu pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.
Inti dari unsur ini adalah schuld atau kesalahan. Kesalahan yang dilakukan oleh subjek hukum menyatakan bahwa akibat yang ditimbulkan oleh pelaku yang tidak dikehendaki oleh Undang-undang dapat dipertanggung jawabkan kepada pelaku.[4]
Sehubungan dengan itu, istilah kata korupsi berasal dari bahasa latin yang Corruption, dari bahasa tersebutlah turun kebanyak bahasa Eropa. Seperti Inggris, yang memakai istilah kata Corruption. Belanda, yang memakai istilah Corruptie. Dan dari bahasa Belanda itulah kata tersebut turun ke bahasa Indonesia yaitu: Korupsi yang antara lain artinya ialah Kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap tidak bermoral kesucian.[5]
Oleh Poerwardaminta arti tersebut disempurnakan ke dalam Kamus Bahasa Indonesia yaitu Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerima Uang sogok.
Menurut pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang dimaksud dengan Tindak Pidana Korupsi yaitu:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Dalam ketentuan tersebut yang dimaksud dengan korporasi ialah: Kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi merupakan istilah baru yang terdapat di dalam Undang-undang ini.
Sedangkan kata dapat sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil.
Subjek Tindak Pidana Korupsi
UU No. 31 Tahun 1999 sebahagian besar masih mengadopsi UU terdahulu dalam hal penggolongan dari subjek tindak pidana korupsi. Yang termasuk subjek tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 yaitu:
Korporasi, ialah: Kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum
Pegawai Negeri, meliputi:
1)Pegawai Negeri yang sebagaimana Undang-undang tentang kepegawaian,
2)Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP,
3)Orang yang menerima upah atau gaji sebagaimana dari keuangan negara atau daerah,
4)Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat
5)Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Orang, ialah:
Setiap orang perseorangan atau termasuk juga korporasi. Penambahan dalam subjek tindak pidana korupsi yaitu :
1)Korporasi
2)Memperluas pengertian Pegawai Negeri, yang mendefenisikan bahwa orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang menggunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Beberapa Penyimpangan Sistem Acara Tindak Pidana Korupsi dengan KUHAP
Beberapa penyimpangan yang terdapat didalam UU Tindak Pidana Korupsi dengan KUHAP antara lain:
1.Sistem Pembuktian Terbalik, yaitu :
Bahwa terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan dirinya tidak melakuan tindak pidana korupsi. (Hal ini ditegaskan didalam penjelasan, dan Pasal 37 UU No. 31 Tahun 1999).
2.Peradilan In Absentia, yaitu :
Dalam perkara korupsi sesuai dengan Pasal 38 UU No. 31 Tahun 1999 bahwa Pemeriksaan Perkara di Sidang Pengadilan dapat dilakukan dengan tanpa kehadirannya Terdakwa.
3.Penerobosan Rahasia Bank
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim demi kepentingan pemeriksaan dapat meminta keterangan tentang keadaan keuangan tersangka atau Terdakwa dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Gubernur Bank Indonesia.
Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang di hadapi oleh Indonesia dewasa ini. Setiap penguasa baru pada awalnya selalu menjanjikan akan melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap para koruptor. Termasuk dalam hal ini adalah penguasa baru Indonesia. Umumnya janji tersebut tidak pernah dilaksanakan dan dipenuhi secara sungguh-sungguh. Namun janji-janji serupa yang dibuat oleh penguasa, tetap disambut dengan suatu harapan bahwa janji tersebut dapat dilaksanakan secara serius. Meski upaya pemberantasan korupsi semakin meningkat dalam tahun-tahun terakhir, harus diakui belum terlihat tanda-tanda yang meyakinkan bahwa masalah korupsi dapat segera diatasi. Indonesia masih tetap termasuk dalam peringkat lima negara tertinggi tingkat korupsinya di seluruh dunia.
Usaha pemberantasan korupsi jelas tidak mudah. Kesulitan itu terlihat semakin rumit, karena korupsi kelihatan benar-benar telah menjadi budaya pada berbagai level masyarakat. Meski demikian, berbagai upaya tetap dilakukan, sehingga secara bertahap korupsi setidak-tidaknya bisa dikurangi, jika tidak dilenyapkan sama sekali.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 30 Tahun 2002) mengamanatkan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Pengadilan Khusus Korupsi. Pembentukan dua institusi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan legislatif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, dalam pelaksanaannya ternyata tidak semudah yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Karena dalam praktek, baik yang sudah terjadi atau baru diprediksikan akan terjadi, ternyata pelaksanaan kerja KPK dan terbentuknya Pengadilan Khusus Korupsi terbentur banyak permasalahan. Permasalahan tersebut antara lain adalah hubungan kordinasi antara KPK dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan sebagai sub sistem dari Peradilan Pidana Terpadu dan juga tugas dan peranan KPK itu sendiri sebagai ‘super body’.
Dalam rangka membangun kembali kepercayaan publik terhadap peran dan citra lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka salah satu mekanisme dalam sub sistem peradilan pidana yaitu penyidikan dan penuntutan, perlu untuk diberdayakan secara lebih optimal.
Inti dari unsur ini adalah schuld atau kesalahan. Kesalahan yang dilakukan oleh subjek hukum menyatakan bahwa akibat yang ditimbulkan oleh pelaku yang tidak dikehendaki oleh Undang-undang dapat dipertanggung jawabkan kepada pelaku.[4]
Sehubungan dengan itu, istilah kata korupsi berasal dari bahasa latin yang Corruption, dari bahasa tersebutlah turun kebanyak bahasa Eropa. Seperti Inggris, yang memakai istilah kata Corruption. Belanda, yang memakai istilah Corruptie. Dan dari bahasa Belanda itulah kata tersebut turun ke bahasa Indonesia yaitu: Korupsi yang antara lain artinya ialah Kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap tidak bermoral kesucian.[5]
Oleh Poerwardaminta arti tersebut disempurnakan ke dalam Kamus Bahasa Indonesia yaitu Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerima Uang sogok.
Menurut pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang dimaksud dengan Tindak Pidana Korupsi yaitu:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Dalam ketentuan tersebut yang dimaksud dengan korporasi ialah: Kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi merupakan istilah baru yang terdapat di dalam Undang-undang ini.
Sedangkan kata dapat sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil.
Subjek Tindak Pidana Korupsi
UU No. 31 Tahun 1999 sebahagian besar masih mengadopsi UU terdahulu dalam hal penggolongan dari subjek tindak pidana korupsi. Yang termasuk subjek tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 yaitu:
Korporasi, ialah: Kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum
Pegawai Negeri, meliputi:
1)Pegawai Negeri yang sebagaimana Undang-undang tentang kepegawaian,
2)Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP,
3)Orang yang menerima upah atau gaji sebagaimana dari keuangan negara atau daerah,
4)Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat
5)Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Orang, ialah:
Setiap orang perseorangan atau termasuk juga korporasi. Penambahan dalam subjek tindak pidana korupsi yaitu :
1)Korporasi
2)Memperluas pengertian Pegawai Negeri, yang mendefenisikan bahwa orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang menggunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Beberapa Penyimpangan Sistem Acara Tindak Pidana Korupsi dengan KUHAP
Beberapa penyimpangan yang terdapat didalam UU Tindak Pidana Korupsi dengan KUHAP antara lain:
1.Sistem Pembuktian Terbalik, yaitu :
Bahwa terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan dirinya tidak melakuan tindak pidana korupsi. (Hal ini ditegaskan didalam penjelasan, dan Pasal 37 UU No. 31 Tahun 1999).
2.Peradilan In Absentia, yaitu :
Dalam perkara korupsi sesuai dengan Pasal 38 UU No. 31 Tahun 1999 bahwa Pemeriksaan Perkara di Sidang Pengadilan dapat dilakukan dengan tanpa kehadirannya Terdakwa.
3.Penerobosan Rahasia Bank
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim demi kepentingan pemeriksaan dapat meminta keterangan tentang keadaan keuangan tersangka atau Terdakwa dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Gubernur Bank Indonesia.
Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang di hadapi oleh Indonesia dewasa ini. Setiap penguasa baru pada awalnya selalu menjanjikan akan melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap para koruptor. Termasuk dalam hal ini adalah penguasa baru Indonesia. Umumnya janji tersebut tidak pernah dilaksanakan dan dipenuhi secara sungguh-sungguh. Namun janji-janji serupa yang dibuat oleh penguasa, tetap disambut dengan suatu harapan bahwa janji tersebut dapat dilaksanakan secara serius. Meski upaya pemberantasan korupsi semakin meningkat dalam tahun-tahun terakhir, harus diakui belum terlihat tanda-tanda yang meyakinkan bahwa masalah korupsi dapat segera diatasi. Indonesia masih tetap termasuk dalam peringkat lima negara tertinggi tingkat korupsinya di seluruh dunia.
Usaha pemberantasan korupsi jelas tidak mudah. Kesulitan itu terlihat semakin rumit, karena korupsi kelihatan benar-benar telah menjadi budaya pada berbagai level masyarakat. Meski demikian, berbagai upaya tetap dilakukan, sehingga secara bertahap korupsi setidak-tidaknya bisa dikurangi, jika tidak dilenyapkan sama sekali.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 30 Tahun 2002) mengamanatkan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Pengadilan Khusus Korupsi. Pembentukan dua institusi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan legislatif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, dalam pelaksanaannya ternyata tidak semudah yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Karena dalam praktek, baik yang sudah terjadi atau baru diprediksikan akan terjadi, ternyata pelaksanaan kerja KPK dan terbentuknya Pengadilan Khusus Korupsi terbentur banyak permasalahan. Permasalahan tersebut antara lain adalah hubungan kordinasi antara KPK dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan sebagai sub sistem dari Peradilan Pidana Terpadu dan juga tugas dan peranan KPK itu sendiri sebagai ‘super body’.
Dalam rangka membangun kembali kepercayaan publik terhadap peran dan citra lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka salah satu mekanisme dalam sub sistem peradilan pidana yaitu penyidikan dan penuntutan, perlu untuk diberdayakan secara lebih optimal.
1.Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hal. 67.
2.P.A.F Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 196.
3.Lihat Pasal 48 KUH Pidana yang berbunyi: “Barangsiapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan tidak boleh dihukum.”
4.Lihat Pasal 44 ayat (1) KUH Pidana yang berbunyi: “Barang siapa mengerjakan sesuatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akalnya, tidak boleh dihukum”.
5.Bandingkan A.S. Hornby CS, The Advancad Leaner’s Dictionary of Current English, Oxford University Press, London 1963, P. 218
Daftar Pustaka
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hal.
P.A.F Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997
2.P.A.F Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 196.
3.Lihat Pasal 48 KUH Pidana yang berbunyi: “Barangsiapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan tidak boleh dihukum.”
4.Lihat Pasal 44 ayat (1) KUH Pidana yang berbunyi: “Barang siapa mengerjakan sesuatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akalnya, tidak boleh dihukum”.
5.Bandingkan A.S. Hornby CS, The Advancad Leaner’s Dictionary of Current English, Oxford University Press, London 1963, P. 218
Daftar Pustaka
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hal.
P.A.F Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997